Home Post Coffe Morning Bawaslu Malinau, Suryani : Jika Ada Bukti, Masyarakat Tidak Perlu Takut Untuk Melapor

Coffe Morning Bawaslu Malinau, Suryani : Jika Ada Bukti, Masyarakat Tidak Perlu Takut Untuk Melapor

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bawaslu Kabupaten Malinau sosialisasikan mekanisme tata cara pelaporan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2020 kepada Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, tokoh adat dan Tokoh Agama, dalam kegiatan coffe morning bertempat di RM Batamindo Kabupaten Malinau, Kamis (20/2).

Hadir pada acara coffe morning sebagai narasumber Tim Pemeriksa Daerah DKPP Dr. Yahya Ahmad Zein SH M.Hum, Komisioner Bawaslu Propinsi Kaltara Suryani, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Donny, S.Th.

Dalam penjelasannya Komisioner Bawaslu Propinsi Kaltara Suryani menegaskan, terkait pelanggaran pemilu antara lain dilarang kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah, termasuk keterlibatan ASN dalam berkampanye apapun bentuknya, mengajak massa menghadiri kampanye. Jika ada bukti, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika melihat dan memiliki bukti kuat saat menemukan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Foto bersama Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, tokoh adat dan Tokoh Agama

Menurut dia Suryani, contoh di bulungan ada sembilan TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya gara gara ada orang yang tidak punya hak pilih di tps tersebut, disini kewajiban kita sebagai masyarakat, memastikan bahwa yang memilih di TPS kita adalah warga kita.

Jika ada kecurigaan bahwa ada masyarakat lain yang masuk memilih di TPS, kita wajib menyampaikan itu kepada petugas yang ada di TPS sebelum dia memilih, jadi bukan tindakan dia akan melakukan tapi jangan sampai surat suaranya sudah masuk ke kotak suara, “ibarat nila setitik rusak susu sebelanga”, jangan hanya karena 1 orang kita semua direpotkan dengan harus memilih ulang.

Lanjut, dalam pencegahan kami pertama-tama melakukan penguatan kelembagaan, kami membentuk pengawas kecamatan di bulan januari kemarin, pengawas kecamatan sudah ada di setiap kecamatan 3 orang dan juga didukung oleh aparat kecamatan, kemudian partisipasi masyarakat, termasuk yang saat ini kita lakukan adalah salah satu bentuk pencegahan bagaimana kelompok masyarakat sebesar besarnya untuk bersama sama melakukan pengawasan melekat dan bekerjasama termasuk dengan yang hadir di sini. Namun di dalam melakukan tugas tugas penindakan Bawaslu juga bermitra dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam penindakan ada dua sumber laporan dari masyarakat dan semua laporan dari masyarakat siapa saja boleh melapor dugaan pelanggaran, ada laporan disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas tentang terjadinya pelanggaran pemilu. Laporan harus tertulis walaupun informasi awalnya melalui handphone, wa atau messenger pelaksana, tetapi sebagai pelapor harus hadir memberikan regulasinya laporan. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved