Home Post Kejari Nunukan Eksekusi Oknum Polhut Terduga Pelaku Pungli

Kejari Nunukan Eksekusi Oknum Polhut Terduga Pelaku Pungli

by swarakaltara
Nunukan, swarakaltara.com – Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara mengeksekusi oknum Polisi Hutan (Polhut) berinisial SL yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pedagang kayu olahan di Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan Andi Saenal Amal, S.H mengatakan, kasus SL menjadi salah satu agenda yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

“Saat ini oknum yang bersangkutan kita titipkan di lapas Nunukan sebelum menjalani persidangan,”ujarnya, Sabtu (28/02/2020).

Andi Saenal juga mengatakan, SL diciduk sekitar Senin (23/02), selain SL jaksa juga mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti, handphone tersebut berisi rekaman terduga SL melakukan pungli yang nantinya akan menjadi material yang dibahas dalam sidang.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video yang diduga mempertontonkan aksi pemalakan pungli yang dilakukan oleh oknum Polhut Nunukan bernama SL terhadap sejumlah pedagang kayu olahan.

Video tersebut diduga dibuat sekitar tanggal 8 Juli 2019 atau 2 hari sebelum tim Puldasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penggerebekan yang disusul penahanan dan penyitaan terhadap sekitar 40 kubik kayu olahan dan 3 orang pemilik masing-masing Nurhayati binti Ancung, Yusran bin Sulaiman, Rahmat Hidayat anak dari Sugeng.

Video berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut menampilkan visual seorang oknum Polhut Nunukan berpakaian sipil tengah mengambil jatah rutin kepada penjual kayu olahan, lokasi foto diduga sama dengan TKP penyitaan dan penahanan tim Puldasi di wilayah Sungai Bilal.

Tanpa sungkan dan terlihat sangat santai sembari minum soft drink di kursi kayu berhadapan dengan salah satu penjual kayu olahan, oknum Polhut SL menerima sejumlah uang yang ternyata diperuntukkan untuk sejumlah nama yang disebut dalam video dimaksud.

Setidaknya ada 2 nama oknum lain yang disebut-sebut sebagai penerima uang yang diduga kuat sebagai setoran pungli dengan nominal ratusan ribu rupiah, masing-masing ZA dan MTS.

Gambar diduga diambil oleh rekan penjual kayu olahan, ada beberapa video yang diambil dari sudut berbeda, tampak samping dan tampak depan dengan pengambilan gambar diam-diam tanpa disadari oknum Polhut yang tengah asik menerima uang tersebut disaksikan beberapa orang yang tengah mengaso dari kerjaan mereka.

Dari penelusuran media ini, didapati fakta jika penjual kayu olahan di area tersebut mengaku rutin menyetorkan uang setiap kali oknum Polhut datang dengan jaminan bisnis lancar dan keamanan.

Tak tanggung-tanggung setiap kali ada 2 kapal merapat dengan intensitas 2 kali seminggu, dan biasanya masing-masing kapal membawa rata rata 4 kubik kayu sekali sandar, oknum tersebut meminta jatah Rp.500.000 sampai Rp.1 juta untuk setiap pedagang kayu, dimana di area tersebut terdapat 4 gudang kayu olahan dan diduga semuanya dimanfaatkan oleh oknum dimaksud. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved