Home Post Langkah Dishub Meningkatkan Pengawasan dan Penertiban Angkutan Laut dan Sungai di Nunukan

Langkah Dishub Meningkatkan Pengawasan dan Penertiban Angkutan Laut dan Sungai di Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kebijakan kontroversial terkait kewenangan penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) antara Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengakibatkan banyaknya kapal-kapal angkutan laut dan sungai di Nunukan Kalimantan Utara tak mengantongi dokumen lengkap saat beroperasi.

Kontroversi kewenangan ini sebenarnya bermuara pada Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebagai regulator pelabuhan, pihak KSOP atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, sesuai UU nomor 17/2008 tentang pelayaran punya wewenang mengeluarkan port clearence (SPB) yang diperkuat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang tata cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Begitupun Dishub, juga mengacu pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, dan didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, mengatur kewenangan pemberian SPB bagi Kapal diatas 7 GT sampai 300 GT.

“Tapi sekarang kita ada acuan dengan terbitnya Pergub Kalimantan Utara Nomor 44 tahun 2019, sehingga Dishub melakukan jemput bola dan mewajibkan kepemilikan SPB secara serentak dan berkala,”ujar Kepala Seksi Perhubungan laut Dinas Perhubungan Nunukan Lisman, Rabu (26/02/2020).

Pemerintah daerah kata Lisman, memang sudah seharusnya lebih peka memperhatikan potensi over lapping, berfokus pada aspek keselamatan pelayaran sehingga terwujud zero accident.

Penerbitan SPB ini bertujuan agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan.

Sebelum mendapatkan SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat, membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB. Syarat lain adalah para pemilik atau operator kapal dan nahkoda berkewajiban memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik.

“Nakhoda juga harus memastikan kapal tak over kapasitas dalam aspek keselamatan kapal, kebijakan ini berimbas pada berkumpulnya semua kapal di satu titik untuk registrasi keberangkatan, dan dari situ PAD kita dapatkan,”kata Lisman.

Dari sisi pengawasan, tim terpadu lintas sektor secara intens melalukan patroli dokumen dan kondisi kapal, tidak ada toleransi bagi kapal yang tak memenuhi sarat misalnya life jacket yang kumuh karena penumpang memiliki hak kenyamanan dan mereka boleh menarik tiket untuk ditukar dengan tiket kapal lain jika merasa tak nyaman tentunya setelah melapor ke petugas Dishub di pelabuhan tambat.

Ada sekitar 300 armada kapal yang sebagian besar telah memiliki SPB, dan sebagian sedang dalam proses, pemberlakuan wajib SPB dimulai per Februari 2020 dan petugas gabungan akan menindak kapal-kapal yang belum memiliki SPB.

“Ketika ditemukan kapal tak ber SPB, TNI AL, KSOP atau instansi yang berhak bisa menindak ke Tipiring, tergantung nanti hasil sidangnya apa bentuknya, jadi kita persilahkan yang belum memberitahukan ke kami, kita buatkan gratis”katanya. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved