Home Post Polda Kaltara Segel Sejumlah Barang Elektronik Asal Malaysia, Mengapa?

Polda Kaltara Segel Sejumlah Barang Elektronik Asal Malaysia, Mengapa?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Polda Kaltara) melakukan penyegelan terhadap barang-barang elektronik asal Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.

Dalam foto yang beredar di media sosial tampak sejumlah barang elektronik seperti kipas angin, kulkas, blender, televisi dan kompor gas terpasang tali plastik berwarna kuning dengan tulisan police line.

Kepala Dinas Perdagangan Nunukan Dian Kusumanto mengatakan, persoalan penyegelan barang Malaysia adalah kewenangan Polda.

“Kita tidak bisa mengomentari itu, tapi kita husnudzon mereka menjalankan fungsi masing-masing, mungkin tugas pusat atau bagaimana, kan tidak ada koordinasi jadi kami hanya memantau perkembangannya saja sementara ini,”ujarnya, Senin (10/02/2020).

Dian Kusumanto berharap masyarakat bisa tenang menyikapi persoalan ini.

“Mungkin ada perintah pusat kita tidak berani masuk terlalu jauh, sebagai Pemda kewenangan kita terhadap barang ekspor impor terbatas, cuman karena ini berhubungan dengan masyarakat kita, kita akan coba lakukan pendampingan,”katanya lagi.

Pendampingan yang dimaksud adalah upaya untuk menjadikan komoditi ekspor impor yang masih dilakukan secara illegal perlahan dibenahi menjadi legal, sebagai contoh adalah karpet dan ikan yang kini telah ada perusahaan yang melakukan impor legal tentunya dengan sosialisasi intens.

“Semoga dengan kejadian ini kita bisa mengambil hikmah bagaimana menata perdagangan ekspor impor, bagaimana memahamkan masyarakat dan lainnya,”katanya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melakukan police line terhadap barang barang asal Malaysia di pulau Sebatik, hal tersebut dilakukan atas dasar surat perintah tugas dengan nomor: Sprin 20.6/II/2020 Ditreskrimsus tanggal 05 Februari 2020.

Toko milik Wayan Abdullah di jalan Kantor Pos Rt.09 Rw.01 kelurahan Sungai Pancang menjadi salah satu target sasaran, dalam berita acara police line yang ditanda tangani penyidik Polda Satya Chusnur Ramadhana, S.H menuliskan sejumlah dasar hukum penindakan, masing-masing pasal 5 ayat (1) b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 38, 39, 40, 44, pasal 128, 129, 130, 131 KUHAP.

UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, UU RI Nomor 20 tahun 2016, tentang merk dan indikasi geografis, dan UU RI nomor 07 tahun 2016 tentang perdagangan. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved