Home Post Seorang Petani di Sebatik Tertangkap Dalam Penggerebekan Narkoba

Seorang Petani di Sebatik Tertangkap Dalam Penggerebekan Narkoba

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Seorang petani di pulau Sebatik kabupaten Nunukan Kalimantan Utara terjaring dalam operasi penggerebekan narkoba oleh Satuan Penegakan Hukum (Gakum) Kepolisian Air Nunukan, di jalan Cut Nyak Dien Rt 03 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur, Selasa 18 Februari 2020.

Bermula dari informasi masyarakat akan dugaan transaksi narkoba di kediaman seorang petani bernama Waris alias Bapak Alif Bin Lapasang (39), unit Gakum Satpol Air melakukan pengintaian.

“Terjadi transaksi tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan dan memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.”ujar Kaur Sub Bagian Humas Polres Nunukan Iptu.Muhammad Karyadi, S.H, Jumat (21/02/2020).

Ia mengungkapkan, saat penyelidikan Unit Gakkum melihat beberapa orang masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya  langsung melakukan penggerebekan, saat itu ditemukan 3 orang laki laki beserta barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik ukuran sedang warna transparan dan seperangkat alat hisap sabu.

Petugas lalu mengamankan 3 orang laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan untuk selanjutnya dibawa ke kantor Sat Polair Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan masing-masing, 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dengan berat bruto ± 13,00 gram, seperangkat alat hisap sabu berupa kaca fanbo, bong, sedotan aqua, korek api gas dan gunting, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam putih dengan nomor IMEI 862473032431872 dan sebuah sim card dengan nomer 081250419279 serta 1 buah timbangan digital.

“Saat ini telah dilaksanakan penyidikan dan gelar perkara dan terhadap tersangka dan saksi saksi,”katanya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved