Home Post Terbukti Korupsi Tasbara Petrus Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Terbukti Korupsi Tasbara Petrus Divonis 4 Tahun 6 Bulan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) Nunukan – Tawau Malaysia Petrus Kanisius.

Pada sidang Jumat (07/02/2020) diketuai majelis hakim Martoni, S.H, hakim menyatakan mantan kepala dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pidana 4 tahun dan 6 bulan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.”ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mustafa, S.H, Selasa (11/02/2020).
Selain itu, hakim juga meminta Petrus membayar uang Pengganti Rp.723 juta. apabila tidak dibayar, maka disita hartanya dan diganti pidana selama 1 tahun.
“Respon terdakwa masih pikir-pikir,”lanjut Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa  Petrus Kanisius.
“Membebaskan terdakwa dari pasal subsidair dan lebih subsidair, dan kita tuntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp. 300 juta, apabila tidak dibyar diganti 6 bulan kurungan.”kata Ali.
Jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 723.554.545.00 apabila tak dibayar maka diganti dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan membebani terdakwa biaya perkara Rp. 15.000.
Dalam kalkulasi BPKP, Petrus Kanisius dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp.723.554.545 dari anggaran sebesar Rp.3.550.740.900 setelah dipotong pajak.
JPU mengatakan ada 12 item yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak, dan menjadi dasar perhitungan BPKP.
Adapun persoalan Tasbara yang kini menjadi barang bukti, statusnya sudah lama menjadi barang sitaan yang dipinjam pakaikan ke Pemkab Nunukan demi perawatan. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved