Home Post Kapal Jongkong Masih Masuk Illegal ke Tawau, KRI Bersurat ke Bupati Nunukan dan Walikota Tarakan

Kapal Jongkong Masih Masuk Illegal ke Tawau, KRI Bersurat ke Bupati Nunukan dan Walikota Tarakan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Konsulat RI di Tawau Sabah negara bagian Malaysia mengirimkan surat kepada Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid dan Walikota Tarakan dr.Khoirul M.Kes, karena masih mendapati banyak kapal jongkong memuat penumpang WNI maupun ikan ke Tawau.

Surat untuk Bupati Nunukan terkait dengan mobilisasi WNI secara illegal sementara untuk Walikota Tarakan terkait produk perikanan yang masuk illegal ke pasar ikan di Tawau.

Konsulat RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo melalui Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya, Emir Faisal mengatakan, kebijakan lockdown wilayah telah diberlakukan otoritas Malaysia sejak 18 Maret 2020, seyogyanya, ada pengawasan dan penindakan bermuara pada kebijakan kepala daerah atas kasus ini.

Merespon hal ini, KRI telah mengirimkan surat dengan nomor : 0326/Ekon/III/2020 perihal permohonan agar WNI tidak memasuki wilayah Tawau Sabah Malaysia secara illegal.

“KRI Tawau melakukan pengamatan dan ditemukan beberapa hal antara lain, masuknya kapal jongkong dari sungai Aji Kuning dan Sungai Melayu ke pelabuhan domestik Tawau membawa penumpang WNI,”ujarnya, Selasa (31/03/2020).

Dalam surat tersebut, ditulis pelayanan Imigrasi Tawau sudah berhenti sejak 21 Maret 2020, sehingga kapal asing tidak dapat masuk ke wilayah Tawau, termasuk kapal ikan, jika ada maka dipastikan itu illegal.

KRI juga masih mendapati kapal dari Indonesia membawa produk perikanan ke pasar ikan di Tawau secara illegal, salah satu produknya adalah bandeng Tarakan.

“Ikan bandeng dibawa langsung oleh kapal jongkong ke pasar ikan Tawau atau bongkar muat di laut perbatasan daerah Sungai Melayu dan Wallace Bay untuk dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal Malaysia,”lanjutnya.

Emir mengatakan, KRI Tawau sangat memahami kebutuhan masyarakat Indonesia untuk menjual hasil perikanannya terutama di saat ekonomi memburuk akibat Covid-19.

Namun, memandang tingginya kasus Covid-19 di Tawau yang terus meningkat, dengan 1 kasus meninggal, petugas keamanan Malaysia di perbatasan, menjaga ketat pergerakan orang, dan tidak ada orang tanpa izin dari mereka bisa keluar masuk.

“KRI mengimbau agar tidak ada lagi WNI yang membawa produknya untuk dijual di Tawau secara illegal, karena petugas keamanan Malaysia akan bertindak tegas, melakukan penangkapan dan proses hukum,”imbuhnya.

KRI juga mengimbau para WNI di Tawau tak melakukan kontak langsung karena jumlah korban terinfeksi Covid-19 di Tawau masih terus meningkat.

Surat ini ditembuskan kepada, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Badan Karantina Ikan Tarakan, Dinas Perikanan Provinsi Kaltara, Kodim 0911/Nunukan, Kepala Kepolisian Resor Nunukan, Komandan LANAL Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan Nunukan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan dan Nunukan, Komandan Satgas Marinir Ambalat Nunukan, dan Komandan satgas Pamtas RI – Malaysia Raider 600/Modang.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved