Home Post Karhutla 7 Jam Hanguskan Area Seluas 82 Ha di Nunukan

Karhutla 7 Jam Hanguskan Area Seluas 82 Ha di Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kian massif terjadi di Nunukan Kalimantan Utara.

Kasus terbaru adalah karhutla di 2 lokasi berbeda, masing-masing di RT.07 Jalan Seimangkadu Tanjung Harapan dan jalan Simpang kadir Nunukan Selatan, Rabu 18 Maret 2020.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Anwar, S.Sos mengatakan, sejak laporan karhutla diterima pukul 13.04 WITA, tim pemadam menyiagakan pasukan pukul 13.10 dan berjibaku dengan api sampai pukul 20.30 WITA.

“Karhutla di Seimangkadu sekitar 78,13 Ha dan Simpang Kadir seluas 4,2 ha,”ujarnya, Kamis (19/03/2020).

Sampai saat ini petugas baru mengetahui pemilik kebun di Simpang Kadir yaitu Norman, sementara untuk pemilik lahan di Seimangkadu masih belum diketahui, termasuk penyebab dari karhutla yang terjadi.

Ada sekitar 66 personel diterjunkan ke lapangan terdiri dari aparat gabungan, masing-masing BPBD, TNI, POLRI dan Polhut.

Pemadaman juga dilakukan secara sederhana, memanfaatkan alat pemukul, pompa gendong, dan mesin alkon.

“Medan sulit membuat petugas cukup kesulitan menjinakkan api, penerangan minim dan nihilnya sumber air membuat kebakaran cukup luas,”katanya.

Data BPBD Nunukan mencatatkan, ada 131 kejadian karhutla di periode Januari – Maret 2020 dengan luasan lahan lebih 188 Ha.

Jumlah ini dikatakan mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 lalu, dimana diperiode yang sama ada 8 kali kejadian, sementara periode Januari _ maret 2020 ada 31 kejadian atau terjadi peningkatan 300%.

Menanggapi kasus karhutla yang masif terjadi, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.Ik. M.H mengatakan kepolisian tengah melakukan investigasi atas kasus ini dan tentunya ada konsekuensi pidana jika ditemukan ada human error.

“Sudah ditangani kasusnya, saat ini dalam lidik”katanya. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved