Home Post Kosongkan Rusunawa BP3TKI Nunukan Awasi Keberangkatan CTKI ke Malaysia

Kosongkan Rusunawa BP3TKI Nunukan Awasi Keberangkatan CTKI ke Malaysia

by swarakaltara

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan Kalimantan Utara melakukan pengosongan rusunawa, yang sementara difungsikan sebagai rumah singgah bagi penampungan buruh migran Indonesa (BMI) deportan.

Upaya tersebut menyusul kebijakan lockdown pemerintah Malaysia sehingga untuk sementara waktu CTKI tak akan bisa masuk Malaysia.

Kepala kantor BP3TKI Nunukan AKBP.Hotma Victor Sihombing mengatakan, ada sejumlah CTKI yang biasanya melegalkan diri pasca dideportasi juga CTKI yang memang memilih cara resmi untuk bekerja di Malaysia.

“Saat ini lockdown gak bisa TKI masuk, jadi kita pulangkan semua, terakhir pemulangan ada 24 orang yang kita pulangkan hari ini, mayoritas ke Sulawesi Selatan,”ujarnya Rabu (18/03/2020).

Awal Maret 2020, Pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap 139 TKI dari PTS Tawau dan 158 orang TKI dari PTS Kota Kinabalu melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, BP3TKI secara bertahap memulangkan mereka ke kota asal, NTT, NTB, Sulsel, Sultra dan Jawa.

Sementara itu untuk CTKI yang dibawah asuhan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), selama BP3TKI tak mengeluarkan surat izin jalan, selama itu pula mereka berada di bawah tanggung jawab PJTKI, demikian pula hajat hidup mereka menjadi tanggungan PJTKI.

“BP3TKI akan melakukan pengawasan intensif, kita sudah koordinasi dengan aparat keamanan terkait kemungkinan CTKI lewat jalur illegal, TNI AL bahkan sudah menyiagakan kapal di perbatasan RI – Malaysia antisipasi hal itu,”katanya.

Di Nunukan sebagaimana data BP3TKI, ada 6 PJTKI yang terdaftar resmi, masing-masing, PT.Lucky, PT.Army, PT.BMCM, PT.Muhdi, PT.Ruyung, PT.New Comer dan PT.Lansima, namun untuk PT.Lansima izin perusahaan belum diperpanjang sehingga vakum untuk saat ini.

“Kalau sekarang yang terdata ada 30 CTKI akan diberangkatkan, tapi masih kita tahan, tidak kita kasih surat jalan sampai situasi kondusif,”kata Victor.

Mengomentari tanggung jawab CTKI yang dibebankan sepenuhnya kepada PJTKI, Muhammad Amin yang merupakan mantan PJTKI mengatakan hal demikian sudah menjadi resiko dan tak perlu dikeluhkan.

Biasanya, kata Amin, PJTKI menampung CTKI hingga 2 bulan saat ada kendala dalam pengurusan dokumen.

“Kalau menanggung makan CTKI sudah biasa, tidak terkejut, yang jadi masalah buat PJTKI sebenarnya soal layanan dokumen, dan yang jadi fikiran kita semoga bahan pokok untuk kebutuhan makan selalu tersedia saat Malaysia lockdown,”katanya.

Otoritas Malaysia mengumumkan locdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020, hingga saat ini ada 673 penderita Corona di negeri serumpun ini dan 2 penderita meninggal dunia. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00