Home Post PNS Pemkab Nunukan Bekerja Dari Rumah Mulai 20 Maret 2020

PNS Pemkab Nunukan Bekerja Dari Rumah Mulai 20 Maret 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Bupati Nunukan Kalimantan Utara Hj.Asmin Laura Hafid SE.MM mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nunukan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor ; P/093/ORG.065 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemda Nunukan, merespon surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat nomer 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemkab Nunukan agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

“ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kesehatan maupun keselamatan.”ujar Laura.

Tidak semua ASN bekerja dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas tetap bekerja seperti biasa.

Seperti para ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, front office pelayanan terpadu satu pintu, front office Disdukcapil, pemadam kebakaran, Satpol PP, BPBD unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak dikeluarkan 20 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Bagi pegawai yang tetap ditugaskan ke kantor, diberlakukan jam kerja khusus, Senin sampai Kamis pukul 09.00 sampai 14.00 WITA, Jumat pukul 09.00 sampai 11.00 WITA.

“Selama masa tersebut, Pemda Nunukan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah maupun di kantor dengan tetap memperhatikan presensi dan laporan kerja harian.”katanya. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved