Rumah Tempat Penanaman Ganja Hidroponik Digerebek di Surabaya
Surabaya – Kepolisan Daerah Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja, Rabu, 4 Maret 2020. Dari kegiatan itu, polisi menangkap tersangka berusia 35 tahun.
“Yang bersangkutan menanam ganja mulai Desember tahun lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Cornelis M. Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Simanjuntak mengatakan tersangka menanam 27 pohon ganja beragam ukuran di belakang rumah kontrakannya dengan menggunakan metode hidroponik. “Pohon yang besar berusia tiga bulan, sedangkan yang kecil tiga minggu,” katanya.
Menurut Simanjuntak, tersangka mendapatkan bibit ganja ketika membeli ganja dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan. Sisa-sisa biji yang terdapat dalam daun ganja itu kemudian tersangka tanam dengan metodeĀ hidroponik.