Home Post Satpol PP Malinau Musnahkan Lebih Kurang 12 Ribu Miras

Satpol PP Malinau Musnahkan Lebih Kurang 12 Ribu Miras

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan operasi pos perbatasan yang berlangsung di depan halaman Stadion Utama Sepak Bola Malinau, Jum’at (20/03).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Drs. H. Kamran, M.Si mengatakan bahwa pemicu awal terjadinya tindak kejahatan dimasyarakat adalah minuman keras. Mengingat pengaruh negatif minuman keras bagi masyarakat sangatlah luar biasa.

“Hal tersebut menyebabkan rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia. Baik secara individu maupun kolektif serta berdampak pada instabilitas lingkungan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan hasil kegiatan rutin dan operasi pekat yang dilaksanakan bersama Satpol PP, TNI, Polri.

Barang bukti miras beralkohol ini dengan berbagai macam merk dari hasil operasi yang dilakukan tim sejak bulan Juli 2019 sampai dengan Februari 2020.

“Miras yang dimusnakan tersebut antara lain, Beer bintang dengan kadar alkohol 5% sebanyak 2.825 kaleng dan 93 dos. El diablo dengan kadar 12% sebanyak 9.038 kaleng dan 377 dos. Horses dengan kadar 14% sebanyak 289 kaleng dan 12 dos. Labour 5 dengan kadar 43% sebanyak 49 botol dan 4 dos. Red Bull dengan kadar 30% sebayak 10 botol. Chivas dengan kadar 40% sebanyak 24 botol dan 2 dos. Ciu dengan kadar 45% sebanyak 75 botol. Peter Vella dengan kadar 8% sebanyak 1 dos dan 20 liter. Jumlah total keseluruhan 12.330 botol dan kaleng,” ujarnya. (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved