Home Post Sikap KPU Malinau Terhadap Pencegahan Virus CORONA

Sikap KPU Malinau Terhadap Pencegahan Virus CORONA

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten /Kota.

Terkait hal ini, KPU Malinau berdasarkan surat edaran KPU RI tersebut bagaimana kita meminimalkan atau bahkan mentiadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak, sebagai contoh kami kemarin dalam pelantikan PPS dan pada minggu besok ini tadinya kami akan mengumpulkan beberapa kecamatan kecamatan terdekat seperti biasanya, namun dengan adanya edaran tersebut kami kpu menyikapinya bahwa itu beresiko juga, akhirnya kami melantik PPS di setiap kecamatan, ujar Antopianus, S.T, M.Si kepada media ini, Kamis (19/3).

“kami juga berpikir tetap melakukan pelantikan PPS mengingat ini merupakan tahapan dan mereka harus dilantik dalam minggu ini, sehingga kami mengatur jadwal lagi selanjutnya akan melantik di setiap kecamatan”.

“Intinya KPU Malinau tetap update dengan informasi tersebut, kalau memang nanti tidak dibolehkan sama sekali untuk mengumpulkan atau kegiatan banyak orang tentu kami akan lakukan karena ini menyangkut manusia dan sejauh ini kami terus berkoordinasi dengan provinsi dan KPU RI”, ujarnya.

selain itu, dari sisi pencegahan penyebaran Virus Corona tersebut tentunya salah satu cara yaitu kami mengurangi undangan pada pelaksanaan tahapan Pilkada ini. Kemudian kami juga menghimbau kepada PPS apabila mereka dalam keadaan tidak sehat atau pilek kami anjurkan untuk ke RSU dan tidak mengikuti pelantikan, cukup diwakilkan oleh 2 temannya didesa bersangkutan, Tegas Antopianus. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved