Home Post Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KPU Malinau Tunda Pelantikan PPS

Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, KPU Malinau Tunda Pelantikan PPS

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI, Surat Edaran KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Maklumat KAPOLRI (19/03/2020) dan Surat Edaran Bupati Malinau (19/03/2020).

Berdasarkan hal tersebut KPU Malinau melalui Press Release nya menyampaikan penundaan pelantikan PPS di 15 Kecamatan di Malinau.

“pelaksanaan pelantikan PPS di 5 kecamatan pada hari ini 22 Maret 2020 di tunda sampai batas waktu yang akan di tentukan kemudian. Dan juga berlaku bagi jadwal pelantikan di 10 kecamatan yg lain ditunda”.

Selain itu, untuk rencana pelantikan PPS selanjutnya menunggu jadwal terbaru yang akan di keluarkan oleh KPU malinau kemudian.

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved