Home Post Anomali Antara Kebijakan dan Kebijaksanaan

Anomali Antara Kebijakan dan Kebijaksanaan

by swarakaltara

SWARAKALTARA.COM – Dalam logika rasional, kebijakan merupakan regulasi yang telah ditetapkan sebagai kunci utama keteraturan secara bersama dengan tujuan adanya hierarki aturan yang jelas dan dipatuhi dalam suatu kelompok atau organisasi. Tujuannya jelas, kepatuhan administratif agar tidak terjadi kekacauan atas sistem yang dibuat. Namun akan ada sebuah anomali ketika ia dihadapkan dengan kebutuhan bersama yang dilandasi prinsip kesepakatan atas dasar kebutuhan, terlebih yang dibicarakan adalah tujuan serta hakikat membaik dan menyingkap tabir dibalik regulasi itu sendiri terhadap sistem berjalan. Atau apakah menjadi haram bagi aturan/regulasi jika ia diurai dengan proses nan bijaksana?

Perjalanan bangsa ini dipenuhi peristiwa-peristiwa heroik yang berujung pada kemerdekaan fisik yang telah tercapai. Dalam perjalananya hingga ke abad 21 ini terdapat keteraturan-keteraturan antara hubungan sosial masyarakat dengan indeks kemajuan bangsa jika dilihat dari perspektif law enforcement. Itu semua dikebut dan disinkronkan melalui terbitan-terbitan regulasi atau aturan yang wajib untuk dipatuhi karena akan ada sanksi untuk ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. Sebutlah dari bawah ada Perda, Kepres, PP, Perppu, UU, Tap MPR, hingga aturan sakral general UUD 1945. Semuanya dijalankan dengan tujuan tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan berjalan sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tergambar melalui butir-butir sila dalam pancasila.

Banyak kelucuan yang terjadi jika kita melihat banyak peristiwa-peristiwa HAM yang tidak pernah terungkap hingga saat ini jika kita melirik kembali terhadap asas wajib patuh dalam hukum. Sebut saja kasus-kasus seperti Munir, Marsinah, Wiji Tukul, Salim Kancil hingga kasus Novel Baswedan yang hingga sekarang belum juga menemukan titik temu permasalahan. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa setiap upaya pembukaan rahasia kejahatan oknum-oknum dalam negara (organisasi) selalu diupayakan meredam pahlawan yang ingin menentang ketidakbenaran atau ketidakpatuhan hukum, walaupun yang menjadi pelaku ialah pembuat hukum itu sendiri? Bukankah ia hanya mencoba patuh pada hukum yang berlaku benar dan adil? Karena kita semua tahu, dimata hukum semua orang sama tanpa mengenal embel-embel struktural atau semacamnya, prinsip regulasi pastinya tidak pandang bulu pada pelaku penginkar regulasi itu sendiri, sekalipun ia mengingkari dengan cara yang paling halus.

Kekeliruan semacam ini selalu dinarasikan dengan elok oleh otoritas yang memiliki kuasa akan regulasi. Dalih dan dalil yang dilontarkan dan diperlihatkan selalu seakan-akan lempar batu sembunyi tangan. Tuduh menuduh jadi ajang untuk menghindari hiruk pikuk problema yang sedang terjadi. Fenomena semacam ini telah menjadi makanan publik yang selalu membuat muak publik atau masyarakat ketika mengetahui kebenarannya. Terlebih bagi masyarakat yang bersinggungan dengan regulasi semacam ini dan mendapat perlakuan seakan-akan merupakan hal paling berbahaya (mal-hukum/mal-administrasi) dan ditindak dengan tegas tanpa pengampunan yang padahal jika dilihat kembali dapat dideterminasi melalui langkah bijaksana atau win-win solution. Namun dengan alasan pembenaran, otoritas berpikir dengan bertindak tegas akan menjadikannya sebagai solusi terbaik, padahal secara tidak langsung itu adalah bumerang yang siap kembali jika melandasinya dengan norma sosial serta nilai-nilai yang berlaku.

Seperti contoh kasus yang pernah kita dengar bersama, anak SMK Lutfi yang dihukum dan ditindak atas apa yang tidak ia perbuat, seorang kakek pencuri buah-buahan yang jumlahnya tidak seberapa yang ditindak dengan tegas, seorang nenek yang mencuri kayu bakar dan ditindak seperti penjahat kelas kakap, dan masih banyak lagi contoh-contoh kasus kecil yang sering dibesarkan negara (otoritas) sedangkan kasus-kasus besar dikecil-kecilkan. Kasus besar seperti korupsi milyaran hingga trilyunan, atau kasus-kasus yang melibatkan orang-orang dekat dengan otoritas seperti seakan dibiarkan begitu saja. Benar saja kalau realitas sering berasumsi analogi hukum itu seperti pisau, tajam ke bawah tumpul ke atas.   Dalam bukunya pengambilan keputusan, Prajudi Admosudirdjo menyatakan bahwa Presiden, Menteri, Direktur Jenderal dan sebagainya (unsur-unsur eksekutor) maupun secara fungsional mengambil keputusan pemerintah dalam kedudukannya sebagai pemerintah pula dan mengambil keputusan administrasif dalam kedudukannya sebagai administrator negara. Artinya apa, dalam sifat-sifat administratif ada yang disebut sebagai asas kebutuhan secara kolektif yang ditentukan pada suatu kelompok sehingga perlunya kebijaksanaan ditegakkan.

Kebijaksanaan juga dapat dikatakan sebagai bentuk usaha yang sedikit banyaknya memerlukan pertimbangan yang matang dengan menilik kaca perbandingan filosofis atas apa yang lebih dibutuhkan dari pada apa yang diinginkan secara regulatif. Suatu bentuk kebijaksanaan akan menyangkut banyak aspek yang sifatnya luas dan rinci, karena pada dasarnya kebijaksanaan tidak hanya menyelesaikan permasalahan dalam jangka pendek (incremental) namun juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan perkembangan kehidupan yang lebih luas (jangka panjang). Prosesi dari kebijaksaaan sendiri akan berorientasi pada tujuan visioner atau masa depan terhadap kepentingan umum. Contoh analogi sederhana akan kebijakan, seandainya mempunyai bantal untuk tidur yang nominal harganya terbilang mahal, kemudian disaat anda sedang membutuhkanya karena sangat ngantuk sekali, tetapi bantal tersebut sedang dipakai seorang anak kecil untuk tidur. Anak itu tertidur pulas dengan bantal anda, maka apa yang ada lakukan. Mengambil bantal itu dan membangunkan anak itu yang akan membuat dirinya menangis (kecewa) atau anda akan membiarkan anak itu tertidur pulas sampai ia terbangun? Atau anda malah akan melaporkan anak kecil itu ke polisi karena memakai bantal anda tanpa izin?

Contoh analogitis tersebut penting untuk disadari setiap individu terlebih yang memilih dirinya untuk berjalan di ranah fungsional maupun struktural, karena ini bicara masalah kebijaksanaan dan pentingnya memaknai kebenaran satu tingkat di bawah kebijaksanaan. Secara logika, kebenaran memang harus ditegakkan namun ada tabir yang perlu disikapi dewasa oleh otoritas yang menganggap dirinya dewasa padahal masih menyuapi egonya dengan logika. Terkadang kebanyakan orang terlalu berfokus pada kebenaran hukum (regulasi) dan kebenaran menurut dirinya sendiri tanpa mau memperdulikan aspek moralitas, kepedulian, nurani, cinta, atau bahkan hegemoni dasar keterbutuhan. Nyatanya aspek yang sedemikian rupa telah ada sejak insan manusia lahir dan disebut dengan unsur manusiawi. Kekurangan dalam memperhatikan aspek tersebutlah yang sekarang menyebabkan bangsa tidak bisa bangun dari kekolotannya dalam berpikir maju.

Kepandaian mengelola akal pemikiran adalah proses falsifikasi agar bisa memahami makna kehidupan, membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta selalu berpikir dengan nalar yang arif pada keputusan-keputusan yang ingin diambil. Seorang dosen Habibi, Ph.D mengatakan bahwa hubungan antara sikap bijaksana dengan berfikir sangatlah erat. Kebijaksanaan dapat diperoleh dengan cara berfikir lebih mendalam terhadap segala sesuatu sehingga apapun yang diputuskan bisa tepat guna, tepat orang, tepat waktu, dan tepat sasaran. Begitu banyak orang cerdas pada bangsa ini yang mana mereka menguasai ilmu pengetahuan dan informasi namun kebijaksanaan tidak mereka miliki. Sehingga menyebabkan kecerdasan mereka tergadai akan kepentingan sekelompok orang maupun sikap egoismenya yang merusak kebaikan bersama. Perkembangan zaman malah mengajarkan kita pada pola pikir instan yang sangat sempit hingga mengajarkan kita mengurai estetika kehidupan hanya dengan menjawab iya atau  tidak, boleh atau tidak boleh, ada dasar hukumnya atau tidak, yang kemudian pada akhirnya menciptakan nalar sempit dan melupakan etika dalam kebijaksanaan.(red).

Penulis : Viggo Pratama Putra

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved