Home Post Cegah Resiko Penyebaran Covid-19 Bupati Malinau Berlakukan Jam Malam
Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si

Cegah Resiko Penyebaran Covid-19 Bupati Malinau Berlakukan Jam Malam

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terus berupaya meminimalisir resiko penyebaran dan pencegahan Corona Virus Disease 19, strategi physical dan social distance salah satu solusi.

Sebelumnya, Bupati Malinau mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/352/HUKUM Tanggal 18 April 2020 tentang penundaan keluar masuk orang ke wilayah kabupaten malinau dan lsolasi wilayah secara parsial di kecamatan kabupaten malinau dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19).

Atas dasar itu, Bupati Malinau Dr.Yansen TP, M.Si mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/358/HUKUM 21 April 2020, untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 21.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita. Kecuali, untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Himbauan ini disampaikan kepada seluruh Camat untuk disampaikan kepada seluruh toko, cafe, warung, kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul kumpul agar tidak menyediakan layanan makan atau minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 21.00 Wita.

Baca juga : Bupati Yansen Tak Henti Beri Himbauan Terkait Pencegahan

Baca juga : Sikapi Penyebaran Covid 19, Ini Pesan Bupati Yansen TP

Selain itu, Bupati Malinau Dr.Yansen TP, M.Si meminta kepada satuan Gugus Tugas Pengamanan dan penegakan hukum Covid-19 melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa saling bersinergi melakukan patroli secara berkala diatas pukul 20.30 Wita.

Pemberlakuan himbauan ini di mulai malam ini tanggal 22 April 2020 sampai dengan 4 Mei 2020. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas diluar waktu jam malam yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan oleh tim Gugus Tugas Pengamanan dan penegakan hukum Covid-19.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved