Home Post Diduga Loloskan Ekspor Kepiting ke Malaysia, Karantina Sebatik: Data Pengguna Jasa Rahasia Negara

Diduga Loloskan Ekspor Kepiting ke Malaysia, Karantina Sebatik: Data Pengguna Jasa Rahasia Negara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – 2 speedboat pengangkut kepiting jantan hidup yang diduga hendak diekspor ke Malaysia, menjalani pemeriksaan di sejumlah instansi kelautan pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (31/03).

Speedboat Dwi Putra membawa 12 koli kepiting bakau dan speedboat Netral 99 membawa 8 koli ini menjalani pemeriksaan di PSDKP Sebatik, SKPT dan diawasi Pos AL Sebatik, guna memastikan tujuan pengiriman bukan Tawau Malaysia.

Dikonfirmasi akan persoalan dugaan pengiriman ke Tawau Malaysia, Penanggung Jawab kantor Karantina Perikanan Sebatik Yusuf tak bersedia memberi keterangan.

Yusup bahkan mempertanyakan data-data yang dimiliki wartawan dan mengatakan semua sudah sesuai prosedur Kekarantinaan tanpa mau menyebut siapa pemilik atau jumlah barang yang menjadi tanggung jawab mereka itu.

“Maaf, data pengguna jasa itu rahasia negara, saya gak bisa buka,”jawabnya, Rabu (01/04/2020).

Yusuf menegaskan, pelepasan kepiting jantan merujuk pada rekomendasi kantor Karantina Perikanan Tarakan, dan tujuannya hanya Sei Nyamuk Sebatik tanpa mau menjelaskan lebih detail.

“Sekarang sudah kami lakukan pelepasan, dimananya barang itu sudah diluar tanggung jawab kami,”tegasnya.

Dalam dua dokumen Healt Certificate (HC) Karantina yang diterbitkan Kantor Karantina Tarakan, speedboat pembawa 20 koli kepiting jantan dengan jumlah 2.250 ekor tersebut merupakan milik Cahyo Nur warga Tarakan yang akan dikirimkan ke Hj.Emy warga Sei Nyamuk Sebatik.

Hanya saja bukan rahasia, tujuan akhir yang tertulis pulau Sebatik, pada akhirnya dibawa masuk melalui jalur illegal ke Tawau Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sebatik Robi Junanto, S.St.Pi., mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menghindari adanya cara illegal dalam pengiriman komoditi ekspor ke Tawau.

“Ini lockdown, kita harus pastikan tujuan pengiriman bukan ke Malaysia”kata Roby.

Dari penelusuran media ini, 2 speedboat lengkap dengan 20 koli kepiting bakau jantan, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik.

Kepala SKPT Sebatik Iswadi Rahman mengatakan, kebijakan lockdown membuat instansi perikanan wajib melarang lalu lintas Nunukan Tawau apapun alasannya.

“Memang ada dugaan hendak dibawa ke Tawau, makanya kita lepaskan dengan syarat pemilik barang membuat pernyataan tertulis bahwa kepiting tersebut akan dipasarkan di pasar Sebatik saja,”jawabnya.

Merujuk keterangan Iswadi, keberadaan 20 koli kepiting masih utuh di atas speedboat, 1 koli biasa berisi 40 sampai 50 kg, dan biasanya satu kilogram kepiting dijual Rp.35.000 untuk pasaran lokal, sementara di Malaysia, harga pasaran bisa mencapai Rp.150.000 /kg.

“Pemilik sudah tanda tangani pernyataan, sekarang semua di tangan pemilik atau pemesan,”tegasnya.

Pengawasan ekstra dilakukan juga oleh Pos Angkatan Laut Sei Pancang Sebatik, Komandan Pos AL Sei Pancang Lettu Adi mengatakan, penjagaan diperkuat disegala lini dan titik rawan di batas teritorial Indonesia.

Mewabahnya virus corona dan kebijakan lockdown Malasyia menjadi salah satu tugas ekstra bagi personel AL dalam melakukan penjagaan dan pengawasan jalur laut.

“Kita tempatkan personel AL di titik vital, saat ini kita menjamin tidak ada yang lolos jika berupaya keluar atau masuk Malaysia lewat yang illegal”katanya.

Pemeriksaan terpadu ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Konsulat RI dengan nomor : 0326/Ekon/III/2020 perihal permohonan agar WNI tidak memasuki wilayah Tawau Sabah Malaysia secara illegal.

Meski Malaysia lockdown KRI masih mendapati ada kapal jongkong membawa masuk WNI secara illegal juga kapal ikan asal Tarakan memasok pasar ikan Tawau dengan unprosedural.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved