Home Post FPPM Minta Plt Kepsek SMA Negeri di Malinau Didefinitifkan

FPPM Minta Plt Kepsek SMA Negeri di Malinau Didefinitifkan

by swarakaltara

“Pada SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tersebut jelas disebutkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) meminta Kepala Dinas Pendidikan definitifkan Plt Kepala Sekolah beberapa SMA Negeri di malinau, untuk itu FPPM juga pertanyakan sekolah SMA Negeri di Malinau yang hanya di jabat Pelaksana Tugas (Plt), bahkan sudah selama 3 tahun.

Ketua FPPM Elisa Selutan kepada media ini mengatakan sangat prihatin dengan pendidikan SMAN 1 Long Berang, SMAN 1 Malinau Kota, SMAN 3 Malinau Utara, SMKN 2 Malinau Kota, SMA Kayan Hilir, dan SMAN 4 Mentarang yang sudah 3 tahun hanya di jabat Plt, Rabu (15/4/2020).

“Ini sudah menyalahi aturan, kalau Kadis pendidikan Provinsi kaltara tidak sanggup mengurus sekolah SMA di Malinau, kembalikan saja kewenangan SMA itu ke Malinau, kami sanggup urus sekolah itu,” ujar nya geram.

Sementara itu lanjut Elisa, jika kita melihat kedudukan hukum dan masa jabatan seorang ASN yang diberi mandat sebagai pelaksana tugas (Plt), tentunya diatur tegas pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang kemudian membatasi masa jabatan Plt, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, lalu aturan ini dipertegas melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat menindaklanjuti Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 120 Tahun 2018. Maka keluarlah Surat Edaran BKN Nomor 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian tanggal 30 Juli 2019 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pada SE BKN tersebut jelas disebutkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

“Bayangkan selama 3 tahun sekolah sekolah itu hanya di jabat Plt, siapa yang pengambil keputusan, terutama terkait kelulusan dan keuangan, untuk itu FPPM melihat ini sudah tidak wajar, banyak Guru guru SMA di Malinau yang mampu menjadi Kepsek, apalagi banyak juga yang sudah memenuhi standar dari sisi golongan termasuk sertifikat kelayakan menjadi Kepala sekolah, jika memungkinkan di definitifkan saja Plt – Plt yang ada,” kata Elisa.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00