Home Post Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum, Penanganan Covid-19 dan Pendidikan Menjadi Catatan Penting

Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum, Penanganan Covid-19 dan Pendidikan Menjadi Catatan Penting

by swarakaltara

TANJUNG SELOR, SWARAKALTARA.COM – Fraksi Demokrat Provinsi Kalimantan Utara sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 Tentang PT. Migas Kaltara Jaya, yang dibaca oleh anggota Fraksi Demokrat H. Najamuddin, SE pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2020, Selasa (28/4/2020).

Fraksi Demokrat mendukung Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dengan merubah beberapa pasal dan menambah klausul baru dalam Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara Jaya dalam hal penentuan penawaran Participating Interest 10% dalam kontrak kerja sama dan penambahan Wilayah Kerja (WK) sebagai pengembangan lapangan yang baru dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 tentang perseroan terbatas PT. MIGAS KALTARA JAYA untuk diubah dalam Raperda Perubahan PT. MIGAS KALTARA JAYA pada Pasal 8 selain, Perseroan membentuk anak perusahan yang bertindak mengelola Wilayah Kerja (WK) kiranya juga mencantumkan kewenangannya dalam mengelola Participating Interest dan usaha lainnya.

Sekretaris Fraksi Demokrat Hendri Tuwi, SE, M.Si kepada media ini mengatakan, dalam pemandangan itu, kami mendukung Pemerintah Prov Kaltara dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dengan merubah beberapa pasal dan menambah klausul baru dalam Perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang PT. Migas Kaltara Jaya dalam hal penentuan penawaran Participating Interest 10% dalam kontrak kerja sama dan penambahan Wilayah Kerja (WK) sebagai pengembangan lapangan yang baru dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga memberikan beberapa catatan terkait Penanganan Covid-19, seperti pemenuhan kebutuhan Sembako (sembilan bahan pokok) dibeberapa daerah yang berdampak langsung akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terutama daerah Perbatasan di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau agar segera dilaksanakan.

“Ini terkait adanya keluhan dan usulan dari warga perbatasan, bahwa Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang saat ini tidak lagi dinikmati maksimal masyarakat di daerah perbatasan, padahal sangat dibutuhkan karena mengalami kelangkaan terutama berkaitan dengan Sembako”, tuturnya.

Terhadap penanganan Covid-19, kiranya Pemerintah Provinsi Kaltara dapat memastikan penggunaan dana darurat sebesar Rp. 100 Miliar benar-benar tepat sasaran dan maksimal dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan InstruksiMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah Daerah secara sungguh-sungguh melaksanakan Inpres diatas untuk melakukan refocusing, melakukan realokasi APBD untuk penanganan prioritas Covid-19 serta memangkas rencana belanja daerah yang tidak prioritas dan/atau yang tidak dirasakan oleh masyarakat secara langsung termasuk program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan seperti meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar yang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini agar anggaran tersebut dialokasi/dipindahkan untuk mendukung penanganan COVID-19 dan kami sebagai lembaga Legeslatif merupakan representasi dari masyarakat akan mengawasi penggunaan dana tersebut, Ujara Hendri.

“kami juga mengusulkan untuk melakukan pembelian/pengadaan alat uji SWAB atau Polymerase Chain Reaction (PCR) sesegera mungkin, serta mempercepat ijin Kementerian Kesehatan mengingat banyaknya spesimen dari Provinsi Kaltara yang masih dalam antrian di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya, termasuk persiapan gedung sebagai Laboratorium yang menjadi pusat uji nantinya”.

Selain itu, yang menjadi catatan Fraksi Demokrat masalah pendidikan di Kaltara, terhadap sekolah-sekolah di pedalaman dan perbatasan baik Negeri maupun Swasta belum juga menjadi perhatian Pemprov Kaltara, baik dalam peningkatan dan pengadaan fasilitas ruang belajar, fasilitas belajar mengajar seperti bantuan buku-buku serta pengadaan alat-alat praktek pada laboratorium sekolah, mengadakan kunjungan ke sekolah-sekolah melihat secara langsung kebutuhan-kebutuhannya sebagai bentuk dukungan Pemprov Kaltara dalam mencerdaskan anak bangsa di Pedalaman dan Perbatasan dengan mangacu pada Gerakan Nasional yaitu Untuk Mencapai SDM yang Unggul.

Contoh kasus Lanjut Hendri, Gedung Sekolah SMA di Kecamatan Pujungan, Kecamatan Apau Kayan dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau mengalami rusak parah yang hampir 3 (tiga) tahun tidak ada perbaikan dan bahkan semakin parah tidak dapat dimanfaatkan lagi ruang tersebut, sehingga dalam proses belajar mengajar mereka menggunakan gedung pinjaman bekas SD/SMP yang jauh dari kata layak pakai.

Demikian juga kami ingatkan kepada OPD terkait tentang banyaknya Kepala Sekolah yang belum definitif alias masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Ini supaya segera dikukuhkan meskipun berstatus Plt harus tetap mengacu pada ketentuan bahwa yang diberi kepercayaan juga telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai syarat mutlak sehingga manajemen sekolah tetap maksimal.

Berikut beberapa daftar Kepala Sekolah yang masih berstatus Plt, ungkap Hendri.

  • SMA Negeri 1, 3, 4, 11 dan 14 di Kabupaten Malinau;
  • SMK Negeri 2 dan SLB di Kabupaten Malinau dan sudah menjalaninya kurang lebih selama 3 (tiga) tahun.
  • Demikian juga SMK Sebatik, SMK Tulin Onsoi dan SMA Sembakung di Kabupaten Nunukan.

(ezi).

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved