Home Post Ini Jeratan Pasal Untuk “Bandar Narkoba” Nunukan

Ini Jeratan Pasal Untuk “Bandar Narkoba” Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Berkas kasus narkotika untuk Amrillah alias Ulla bin Makka (45) warga jalan Fatahillah Nunukan Tengah yang dikenal masyarakat Nunukan Kalimantan Utara sebagai “bandar sabu kelas kakap” sudah masuk penelitian di Kejaksaan Negeri Nunukan atau tahap 1.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal, S.H mengatakan, jaksa tengah meneliti berkas polisi atas nama Amrillah alias Ulla bin Makka.

“Berkasnya masuk sekitar 18 Maret 2020, kita teliti, kita minta masukkan pasal 127 untuk Ulla,”ujarnya, Senin (06/04/2020).

Ada 3 pasal yang dikenakan untuk kasus Ulla, masing-masing pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 dan pasal 127 undang undang narkotika.

Andi Saenal menjelaskan, terdapat klasifikasi pembagian/cap bagi orang yang terlibat dalam narkotika.

Pembagian klasifikasi pada UU ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika.

Pasal 114 dan 112 memiliki sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Sementara Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

“Kita pasangkan pasal 127 sebagai jaminan dia tak lepas dari jerat hukum,”tegasnya.

Pemasangan pasal 127 dalam kasus Ulla menegaskan bahwa status Ulla hanyalah pengguna Narkotika.

Status pengguna, menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua;

1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);

2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).

Penangkapan Ulla berawal dari penggerebekan unit Sabhara Polres Nunukan di pondokan yang ada di tengah hutan desa Mansapa Nunukan Tengah, Jumat 07 Februari 2020 lalu, seorang tersangka bernama Saharuddin alias Chiling dibekuk lengkap dengan barang bukti.

Sebanyak 3 set kemasan plastik bening transparan yang dikemas dalam bungkusan rokok dan uang Rp.400.000 ditemukan dalam saku celana saat penggeledahan, polisi juga menemukan 7 dek bungkusan kecil plastik bening transparan berisi serbuk putih menyerupai kristal yang diduga sabu-sabu, alat hisap (bong), timbangan digital elektrik, 1 buah tas pinggang kecil tanpa tali warna hitam merek UGZG, 3 unit handphone, 3 buah gunting, 3 buah penjepit dan 1 bundel kemasan plastik bening.

Tertangkapnya Chiling membuat temannya yang diduga satu jaringan bernama Nober mencoba atur damai, disepakati nilai Rp.100 juta yang merupakan strategi polisi menjebak kawanan lain.

Skenario berjalan mulus, Sabtu 08 februari 2020 sekira pukul 01:30 WITA di depan GOR Sei Sembilan sesuai waktu kesepakatan jadwal dan tempat bertemu, datanglah seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha Soul GT 125 KT 2422 SW dan langsung menemui tim dan langsung disergap.

Laki-laki tersebut protes atas perlakuan di luar kesepakatan, padahal ia telah membawa Rp.20 juta sebagai uang muka, namun petugas tak perduli dan tetap meringkusnya sampai akhirnya ia meronta sambil berteriak dia adalah Ulla, petugas tetap tak ambil pusing dan menggelandangnya ke penjara.

Dari tangan Ulla, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebagai atur damai untuk membebaskan kurirnya dari jeratan hukum sebesar Rp 20.000.000, Uang tunai Rp 258.000 disita dari saku celananya, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor dengan nomor kendaraan KT 2422 SW.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved