Home Post Kasus Tasbara Hanya Menjerat Petrus, LSM Panjiku Minta Jaksa Mengkaji Ulang

Kasus Tasbara Hanya Menjerat Petrus, LSM Panjiku Minta Jaksa Mengkaji Ulang

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dugaan korupsi Kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) antara Nunukan Kalimantan Utara menuju Tawau negara Bagian Sabah Malaysia, kembali menjadi persoalan yang diungkit dan diharapkan ada transparansi ke publik.

Kasus yang hanya memenjarakan mantan kepala Dinas Perhubungan Nunukan Petrus Kanisius ini, dinilai tak adil dan ada anggapan/dugaan “permainan” yang harus dibongkar.

“Kami bawa surat permohonan agar Kejari Nunukan kembali membuka dan mengkaji ulang kasus ini,”ujar Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arlek, Senin (13/04/2020).

Arlek menjelaskan, bahwa dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa ada tim yang dibentuk.

Selain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didalamnya pastinya terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menjadi satu kesatuan, dimana dugaan korupsi tidak pernah menumbalkan 1 pelaku dan melepaskan pelaku lain yang berkaitan sangat erat.

“Kalau hanya satu orang yang kena itu gak masuk akal, katakanlah pak Petrus melakukan penyalah gunaan wewenang, bukannya PPK dan PPHP ikut salah? jadi kalau pelakunya tunggal itu aneh,”tegasnya.

Surat permohonan membuka dan mengkaji ulang kasus korupsi Tasbara, diserahkan langsung ke Kejari Nunukan dan diterima oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan Bonar Satrio Wicaksono, S.H.

Menanggapi hal ini, Bonar mengatakan akan berkoordinasi dan melapor ke Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi terlebih dahulu.

“Kita terima suratnya, langkah apa nanti yang kita ambil, saya tunggu perintah Kajari,”katanya.

Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur yang diketuai majelis Hakim Martoni, S.H., menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) Nunukan – Tawau Malaysia Petrus Kanisius.

Pada sidang Jumat (07/02/2020), hakim menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Petrus dijatuhi vonis Pidana 4 tahun dan 6 bulan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga meminta Petrus membayar uang pengganti Rp.723 juta. apabila tidak dibayar, maka disita hartanya dan diganti pidana selama 1 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Petrus Kanisius.

“Membebaskan terdakwa dari pasal subsidair dan lebih subsidair, dan kita tuntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp. 300 juta, apabila tidak dibyar diganti 6 bulan kurungan.”kata JPU Kejari Nunukan Ali Mustafa, S.H.

Jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 723.554.545.00 apabila tak dibayar maka diganti dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan membebani terdakwa biaya perkara Rp. 15.000.

Dalam kalkulasi BPKP, Petrus Kanisius dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp.723.554.545 dari anggaran sebesar Rp.3.550.740.900 setelah dipotong pajak.

JPU mengatakan ada 12 item yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak, dan menjadi dasar perhitungan BPKP.

Adapun persoalan Tasbara yang kini menjadi barang bukti, statusnya sudah lama menjadi barang sitaan yang dipinjam pakaikan ke Pemkab Nunukan demi perawatan.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved