Home Post Keberadaan Oknum ASN Tanpa APD Lengkap di Pemakaman Pasien PDP Jadi Sorotan

Keberadaan Oknum ASN Tanpa APD Lengkap di Pemakaman Pasien PDP Jadi Sorotan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Keberadaan oknum ASN di Lingkup Pemerintah kabupaten Nunukan Kalimantan Utara saat pemakaman pasien PDP menjadi sorotan.

Video yang beredar luas dan mempertontonkan visual oknum PNS hanya bermasker diantara paramedis berbaju Aztec atau APD coverall, langsung memunculkan opini negatif masyarakat, apakah oknum tersebut kebal ataukah bebal? apalagi status negatif dan positif Covid-19 dari almarhum saat pemakaman belum diketahui.

Menjawab mekanisme pemakaman dan pemulasaran jenazah suspeck Covid-19, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aris Suyono mengatakan, ada syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin hadir dan menyaksikan pemakaman suspeck corona.

“Wajib masker, berada di jarak aman, tetap social dan pshysical distance,”ujarnya, Jumat (10/04/2020).

Aris menegaskan, ada prosedur yang ketat dalam pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. Ketika pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, pemulasaran jenazah diberlakukan khusus, yakni dengan ditutup dengan kantong jenazah dan dimasukkan ke dalam peti mati, yang kemudian dilapisi oleh plastik tertentu.

Petugas yang membawa jenazah ke tempat pemakaman pun, akan dibekali dengan pakaian khusus (APD) coverall, pihak keluarga bahkan tidak diperkenankan ikut mengebumikan.

“Apabila pihak keluarga ingin tetap hadir di dalam proses pemakaman, bisa menghadiri, tapi dari jarak yang diperbolehkan,”tegasnya.

Anjuran ini bukan berarti membatasi pihak keluarga, tetapi ini adalah protokol kesehatan bagi pemakaman jenazah yang menderita penyakit menular. Protokol ini justru menjaga agar pihak keluarga tidak ikut tertular saat proses memakamkan jenazah.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19, Kamis (19/3) lalu.

Protokol ini dibuat demi mencegah penularan virus tersebut ke petugas dan khalayak luas.

Protokol ini terbagi tiga, yakni pengurusan jenazah, menshalati jenazah, dan penguburan.

Adapun untuk pengurusan jenazah terdapat empat ketentuan yang harus dijalankan.

Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan dari rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kedua, jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi. Hal ini pun hanya dapat dilakukan oleh petugas. Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Sementara itu, untuk proses salat jenazah terdapat tiga ketentuan yang harus dilakukan.

Pertama, salat dilaksanakan di rumah sakit rujukan. Jika tidak bisa, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Disinfektasi pun harus dilakukan setelah salat jenazah.

Kedua, salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat jam.

Ketiga, salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Adapun untuk proses penguburan juga terdapat tiga ketentuan yang harus dilaksanakan :

Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved