Home Post Kerahasiaan Data Pengidap Covid-19 Boleh Dibuka Jika Pasien Menghendaki

Kerahasiaan Data Pengidap Covid-19 Boleh Dibuka Jika Pasien Menghendaki

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kerahasiaan data pasien pengidap corona memang menjadi satu hal yang masih kontroversial, pada satu sisi, dibukanya data pasien positif memudahkan petugas medis melakukan tracing dalam upaya memutus penyebaran virus tersebut, satu sisi lain akan menjadi dilematis karena keluarga pasien bisa mendapat perlakuan diskriminatif dan dijauhi masyarakat sekitar.

Menyoal perlindungan data pribadi pasien, tercantum cukup jelas dalam UU, seperti UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit hingga UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai konsekuensi menyebarkan data dan rekam medis pasien.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, data pasien positif covid-19 boleh saja dibuka asal pasien menginginkan hal tersebut.

“Kalau memang pasien berkehendak demikian, itu tidak apa-apa dibuka” ujarnya, Senin (20/04/2020).

Jawaban tersebut menanggapi beredarnya sejumlah pasien di bangsal isolasi RSUD mengupload secara visual kondisi fisik mereka di media social setelah mendapat konfirmasi positif Corona dari spesimen swab hasil laboratorium BBLK Surabaya.

Para penghuni ruang isolasi menunjukkan fisik mereka kian membaik dan tak ada yang perlu dikhawatirkan, video serupa juga sering beredar sehingga menjadi pertanyaan masyarakat, dan memunculkan pertanyaan terkait menjaga kerahasiaan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Aris menegaskan jika mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global.

“Catatannya pasien sendiri yang menginginkan,”tegasnya.

Sebagaimana dijelaskan Aris, kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang (UU) Lex Specialis yaitu pertama, pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua Pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36, tetapi peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 36 tahun 2012 menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00