Home Post Pemberian Bantuan Uang dan Kalender Gubernur Kaltara Menuai Protes Warga Malinau

Pemberian Bantuan Uang dan Kalender Gubernur Kaltara Menuai Protes Warga Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk kebijakan keuangan dan stabilitas keuangan terhadap penanganan dan pencegahan virus corona. Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Artinya, Pemerintah melakukan usaha penanganan selama masa tanggap darurat, pembelian sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk untuk jaring pengamanan sosial atau social safety net berupa pemberian bantuan-bantuan langsung ke pelaku sektor-sektor terdampak pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

Salah satu penerima bantuan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada menerima uang Rp.200 ribu beserta kalender “lanjutkan kaltara hebat” dan buku capaian kinerja Prov Kaltara, pada Jumat 17 April 2020.

“Benar kami ada diberikan uang Rp.200 ribu beserta kalender “lanjutkan kaltara hebat” dan buku capaian kinerja Prov Kaltara, dan kami disuruh isi formulir, namun kepada kami tidak menyebutkan Dinasnya, hanya mengatakan ini dari Provinsi”, ungkapnya.

Ketua Tim H. M. Fandi SH yang juga Sekretaris Dewan Kaltara kepada awak media, Sabtu (18/4/2020) menjelaskan, tujuan kami melaksanakan tugas berdasarkan hasil rapat Gubernur Kaltara, bahwa Gubernur beserta jajarannya melalui pemotongan gaji Gubernur dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2 bulan ingin berbuat untuk masyarakat Kaltara yang terdampak dari Covid 19.

Berdasarkan data Duknaker Kabupaten Kota, bahwa warga yang terdampak itu yang kami bagikan. Datanya tersebar di 4 Kabupaten 1 Kota.

Bentuk bantuan yang dibagikan itu berupa dana Rp.200 ribu per KK, termasuk Kalender, Jadwal Puasa bagi Umat Islam dan buku profil Pemerintah Kaltara terhadap capaian-capaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kaltara selama 7 tahun lalu, dan rencananya akan dibagi dalam 2 kali termasuk menjelang Idul Fitri atau pertengahan puasa.

Sasaran jumlah yang di bantu tersebut lebih kurang 500 KK untuk Kabupaten Malinau, yang terdiri dari kelompok masyarakat yang terdampak secara langsung terhadap Covid 19, sehingga yang semulanya bekerja harian kemudian di rumahkan, seperti tukang sayur, penjahit, tukang ojek, sopir anggkot, dan kelompok warga masyarakat kurang mampu dalam rangka untuk pembelian sembako

Hendri Tuwi, SE, M.Si Sebagai Wakil Rakyat menerima informasi langsung dari warga dan melihat ramainya info ini beredar di medsos menanggapi, pemberian bantuan tersebut harus mengacu pada aturan atau ketentuan yang berlaku, baik aturan yang terkait Keuangan, demikian juga dari sisi aturan atau SOP tanggap pandemi Covid -19 itu sendiri, Jangan sampai melanggar.

“Intinya, saat ini masyarakat lebih butuh barang-barang kebutuhan pokok atau sembako, suplemen dan bantuan langsung tunai, demikian juga halnya masker, hand sanitizer, sabun dll yang berkenaan dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19”.

Jika memang benar atau fakta di lapangan bahwa adanya pembagian kalender, buku infografis dll, menurut saya ini sudah tidak tepat. Apalagi misalnya barang-barang tersebut diadakan dari dana yang tadinya diperuntukkan dalam rangka kegiatan pencegahan COVID-19, tentunya hal sangat disayangkan, timpalnya.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved