Home Post Pemda Apresiasi Pemberlakuan PSBB Lima Kecamatan di Nunukan

Pemda Apresiasi Pemberlakuan PSBB Lima Kecamatan di Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat adat dayak Lundayeh di 5 kecamatan dataran tinggi Krayan atas berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) versi mereka.

Juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, PSBB versi masyarakat adat Krayan bisa diartikan sebuah respon untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, langkah cepat tanggap masyarakat atas fenomena wabah justru harus diapresiasi.

‘’Kami mendukung apa yang dilakukan mereka, katakanlah PSBB mereka adalah kearifan local, mereka membatasi lingkup wilayah mereka dari orang luar sehingga lebih terkontrol,’’ujarnya, Rabu (29/04/2020).

Hasan mengatakan, kearifan lokal tersebut akan sangat membantu pemerintah, hanya saja geografis Krayan yang termasuk daerah terisolir dan terpencil sudah seharusnya menjadi perhatian khusus dengan permasalahan utama distribusi bahan pokok.

Pemkab mengartikan PSBB versi adat Lundayeh sebagai kearifan lokal karena penentuan PSBB tentu harus melalui mekanisme perizinan di jalur birokrasi dan ditentukan oleh pusat.

“Jadi itu tidak masalah dan sangat bagus, Pemkab Nunukan mengapresiasi kebijakan tersebut karena itu adalah salah satu pola memutus wabah covid-19,’’lanjutnya.

Pemberlakukan PSBB wilayah adat Krayan mengacu pada hasil rapat 5 kecamatan dan 5 adat besar yang tertuang pada kesepakatan bersama forum koordinasi pemerintah di dataran tinggi Krayan dengan nomor 001/FKPK-DTK/IV/2020 tentang upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kebijakan PSBB juga didasari adanya enam Orang Tanpa Gejala (OTG) di Krayan terdeteksi positif dalam rapid test, untuk menanggulangi hal tak diinginkan langkah cepat berupa blockade dilakukan setelah 5 Kecamatan masing-masing Kecamatan Krayan, Krayan Selatan, Krayan Timur, Krayan Barat, dan Krayan Tengah menyepakati PSBB skala lokal tersebut.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved