Home Post Darurat Covid-19, Bekukan Seluruh Aktivitas Tambang

Darurat Covid-19, Bekukan Seluruh Aktivitas Tambang

by swarakaltara

JAKARTA, SWARAKALTARA.COM – Keputusan Presiden J okowi yang telah menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 berikut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, tampaknya tak berlaku bagi korporasi tambang. Rata-rata perusahaan tambang di berbagai daerah, masih dan terus beraktivitas, enggan rugi secara ekonomi, namun abai terhadap keselamatan para buruh, serta terus memperparah kerusakan.

Dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia, JATAM bersama Simpul dan Jejaring Perlawanan Daerah memantau secara khusus sejumlah perusahaan tambang di daerah , berkomunikasi dengan warga di daerah lingkar tambang, termasuk mewawancarai perwakilan para buruh. Sejumlah daerah itu, antara lain Morowali, Sulawesi Tengah; Konawe, Sulawesi Tenggara; Halmahera, Maluku Utara; Mimika, Papua; Dairi, Sumatera Utara; Banyuwangi, Jawa Timur; Pati dan Rembang, Jawa Tengah; dan Kalimantan Timur.

Pemantauan yang dilakukan sejak 31 Maret hingga 4 Mei 2020 ini, menemukan sejumlah fakta bahwa selain seluruh perusahaan tetap beroperasi seperti biasadi tengah pandemi COVID-l9, sejumlah kebijakan dan tindakan pihak perusahaan telah merugikan dan mempertaruhkan keselamatan buruh dan masyarakat di daerah lingkar tambang, mulai dari (1) eksploitasi (tenaga) buruh, (2) minimnya fasilitas kesehatan, (3) intimidasi dan kriminalisasi, (4) pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan, tanpa memenuhi seluruh hak karyawan (5) keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina, (6) fenomena penambangan ilegal, dan (7) dugaan keterlibatan aparat keamanan yang membiarkan TKA melakukan perjalanan darat lintas provinsi di tengah pandemi.

Ribuan buruh perusahaan tambang yang tetap bekerja di tengah wabah COVID-19, dengan seluruh risiko yang terus mengancam, menujukkan perusahaan tambang tidak mau merugi, meski keselamatan buruh dipertaruhkan. Bahkan, guna menjaga performa produksi, perusahaan-perusahaan ini berencana me-mess-kan karyawan, seperti yang terjadi pada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera, Maluku Utara.

Padahal, dengan tetap mewajibkan ribuan karyawannya bekerjaapalagi me-mess-kan karyawan dalam jumlah puluhan ribu, lalu tak dilengkapi fasilitas kesehatan yang memadai, tak melakukan medical check up secara rutin, termasuk tidak menerapkan social distancing atau physical distancing, maka tingkat kerentanannya pun menjadi lebih besar. Hal inimenambah beban risiko kesehatan bagi buruh yang sebelumnya sudah terpapar zat-zat berbahaya dari aktivitas pengerukan dan pabrik milik perusahaan tambang itu, berikut dampak lanjutannya bisa semakin membengkaknya biaya kesehatan yang, semuanya tentu saja menjadi beban bagi buruh itu sendiri.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Per 4 Mei 2020, sejumlah karyawan di perusahaan tambang positif terinfeksi COVID-l9. Salah satunya di PT Freeport Indonesia, terdapat 51 orang dinyatakan positif. Meski begitu, manajemen perusahaan tetap beroperasi, bagi mereka para buruh yang tak mau bekerja tak bakal dibayar. Sanksinya ‘no work no pay’ dan kepastian kembali kerja belum menjamin.

Sementara di PT IMIP, 4 orang dinayatakan positif setelah menjalani rapid test, namun pada 30 April, atau tiga hari dinyatakan positif berdasarkan rapid test, ke empat pasien itu dinayatakan negatif setelah menjalani swab test.

Jumlah dan sebaran daerah ini, bisa saja (meski tidak diharapkan) jumlahnya j auh lebih banyak, namun, karena tak ada pengecekan dalam skala yang masif, berikut sikap perusahaan yang cenderung tertutup, semuanya tak terpublikasi.

Temuan lain yang sangat genting adalah intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan, sebagaimana yang dialami oleh ibuibu di Pegunungan Kendeng dan buruh PT IWIP di Halmahera, Maluku Utara. Saat ibu-ibu di Pegunungan Kendeng memprotes aktivitas perusahaan di lokasi tambang di Dukuh Batu, Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati pada 22 April dampak pertambangannya telah menyebabkan debit mata air yang menurun drastis, berikut berimbas pada lahan pertanian, ternak, dan konsumsi warga sejumlah orang yang diduga kuat pemilik dan preman suruhan perusahaan, mecoba menghalangi aksi dan mengintimidasi ibu-ibu Kendeng.

Situasi lebih parah dialami Husen Mahmud, karyawan PT IWIP di Halmahera, Maluku Utara. Husen yang bekerja di bagian mekanik PT IWIP ini, mengkritisi kebijakan perusahaan melalui video, dan disebarkan di akun facebook pribadi miliknya. Kebijakan-kebijakan perusahaan yang dikritisi Husen terkait ada karyawan yang masih bekerja mesti dalam kondisi sakit, pun karyawan yang sakit lalu dirumahkan namun tanpa digaji, dan sejumlah kebijakan lainnya yang tidak berpihak pada buruh. Atas kritikan tersebut, Husen dilaporkan pihak PT IWIP dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan dan memposting content yang mengandung unsur SARA dan provokatif. Husen lalu dijemput security perusahaan, diinterogasi selama lima jam oleh anggota Polres Halmahera Tengah. Kini, telah dipecat oleh PT IWIP.

Tak hanya Husen, para buruh lain di PT IWIP yang menggelar aksi pada l Mei sebagaiperingatan Hari Buruh Intemasional, mempersoalkan kebijakan perusahaan yang tidak memberikan jaminan ganti rugi bagi buruh atas pemberlakuan jeda bagi pekerja tanpa ada kepastian dan pembayaran upah sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, termasuk merespons kasus yang menimpa Husen Mahmud, rekan kerja mereka, juga mengalami nasib serupa. Setelah sebagian orang pesena aksi ditangkap, 12 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan penjarahan (8 orang), provokator (3 orang), dan pengrusakan (1 orang). Sementara 8 orang lainnya juga telah diringkus ke Polda Maluku Utara di Temate. Para buruh itu berpotensi mengalami nasib seperti Husen, dipecat.

Sementara itu, di Kalimantan Timur tercatat telah ada ribuan tenaga kerja yang dirumahkan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur mencatat, per 8 April 2020 lalu, sudah ada 4.109 pekerja dirumahkan dari 70 perusahaan, 323 tenaga kerja dari 33 perusahaan terkena PHK, dan berpotensi akan terus bertambahjika wabah COVID-19 tak segera meredah. Rata-rata perusahaan yang merumahkan karyawan dan PHK massal adalah perusahaan penambangan, perkebunan maupun kayu.

Selain itu, fenomena penambangan ilegal juga merebak di tengah pandemi COVID-l9, seperti yang terjadi di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto dan di Kawasan Waduk Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, juga sejumlah penambangan ilegal oleh sejumlah perusahaan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Di Kutai Kartanegara, Waduk Samboja sebagai sumber air baku warga dan merupakan daerah tangkapan air sepanjang 22 Km2, serta dimanfaatkan untuk mengairi areal persawahan, aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan yang parah, berdampak buruk pada warga dan lahan-lahan pertaniannya.

Penambangan ilegal itu membuat petani jengah, lalu mendatangi lokasi tambang pada Selasa, 31 Maret 2020 untuk meminta para penambang menghentikan aktivitasnya. Intimidasi yang berujung konflik dan benturan flsikpun dilakukan para pendukung tambang ilegal. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kaltim, namun hingga kini tak jelas proses penanganannya.

Temuan lain di masa pandemi COVID-l9 ini, adalah terkait masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ke Indonesia, berikut sejumlah TKA di Konawe yang dengan bebas pergi ke Morowali Utara tanpa ada pantauan dari pemerintah dan aparat keamanan.

Dalam kaitan dengan masuknya TKA asal Cina di tengah pandemi COVID19, pemerintah yang diwakili Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tampak berupaya “ melindungi”, meski masyarakat kebanyakan menolak dan mengecamnya.

Pada 15 Maret lalu, misalnya, 49 warga negara Tiongkok mendarat di Bandara Soekamo Hatta, lalu lanjut ke Bandara Haluole di Kendari, Sulawesi Tenggara meggunakan maskapai Garudalndonesia. Lokasi dan perusahaan yang dituju 49 warga Tiongkok ini adalah di Morosi, Kabupaten Konawe, tempat di mana PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) beroperasi. Menurut informasi, puluhan warga ini memegang visa kunjungan, bukan visa kerja.

Lalu, pada awal April lalu, diketahui terdapat 10 TKA asal China dari PT VDNI bertolak ke PT Gunbaster Nickel Indonesia (GNI) di Morowali Utara, menggunakan jalan darat. Dandim 1311 Morowali, Letkol Raden Yoga Raharja mengaku kecolongan atas lolosnya TKA itu. Dugaan aparat “bermain mata” pun dimentahkan Dandim 131 1 Morowali. Menurutnya, kejadian itu mumi karena misskomunikasi antar pihak Tim Satgas COVID-l9 yang berjaga di perbatasan antara Morowali dan Sulawesi Tenggara. Terbaru, rencana kedatangan 500 TKA dari China yang, lagi-lagi bakal masuk ke PT VDNI juga menghebohkan publik, dan mendapat penolakan dari pemerintah daerah Sultra.

Situasi ini kontras dengan tindakan aparat kepolisian yang begitu gencar “ menertibkan” warga yang berkumpul di tengah COVID-l9, sementara TKA yang lalu-lalang tampak dibiarkan. Ironi lain dari institusi ini adalah ketika pada 4 April 2020, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani surat telegram bemomor ST/ 1 lOO/IV/ HUK.7.1./2020. Tiga hal yang tercantum dalam telegram ini, antara lain berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.

Kedatangan TKA asal China di tengah wabah COVID-19, menunjukkan betapa pemerintah lebih mementingkan agenda investasi dan kepentingan korporasi dari pada keselamatan rakyat dan TKA itu sendiri. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan tampil secara terbuka membela 49 TKA asal Cina yang tiba di Kendari, sembari meminta media dan publik untuk tak perlu membesar-besarkan (isu itu), lalu berharap TKA Cina segera masuk lagi ke Indonesia.

Selain sejumlah temuan di atas, fakta lain yang sangat berisiko bagi keselamatan rakyat di daerah lingkar tambang, berikut seluruh ruang hidupnya, adalah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 pada 3 Maret 2020 lalu. Permen yang keluar di tengah COVID19 ini, memuat Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu pasal yang sangat bermasalah, dan secara terang benderang mengakomodasi kepentingan korporoasi tambang, adalah Pasal 111, yang berbunyi: ” Dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batubara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain bagipemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)”.

Melalui Permen ini, Kementerian ESDM, sekali lagi, menunjukkan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai salah satu simpul birokrasi terpenting pemerintahan yang melanggengkan oligarki ekstraktif. Kementerian ini yang berfungsi menyediakan perangkat kebijakan dan perizinan untuk memfasilitasi ekspansi industri ekstraktif.

Selain ESDM, anggota DPR RI di Senayan juga tampak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 guna mempercepat pembahasan RUU Ombibus Law. RUU yang lebih banyak mengakomodasi kepentingan pebisnis dan investor ini adalah ancaman buruk bagi seluruh rakyat Indonesia dan lingkungan hidup. Dan, dalam kluster tambang mineral dan batubara, RUU ini diduga kuat sebagai pesanan oligarki tambang, terutama perusahaan pemegang PKP2B.

Maka, guna menjaga agar seluruh ruang hidup manusia dan non manusia tidak mengalamai perusakan lebih lanjut, berikut sebagai upaya mengurangi dampak buruk bagi warga di tengah COVID-19, kami mendesak agar ESDM dibekukan dan seluruh operasi tambang di Indonesia dihentikan sementara.

Pembekuan atau penghentian sementara operasi tambang ini dimaksudkan supaya pemerintah fokus mengatasi COVID-l9, berikut mengantisipasi dampak-dampak ikutannya, termasuk mengurangi beban risiko bagi buruh tambang dan masyarakat di daerah lingkar tambang.

Penghentian sementara seluruh operasi tambang ini juga dimungkinkan dalam Pasal 1 13 ayat (1) huruf (a) UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang, mendef’misikan kondisi kahar atau darurat, antara lain: perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, gempa bumi, banjir, kebakaran, epidemi dan bencana alam yang diluar kemampuan manusia.

Mengingat World Health Organization (WHO) telah mengumumkan COVID-19 sebagai epidemi yang kini menjadi pandemi global (global pandemic), dan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), maka, opsi penghentian sementara operasi tambang ini mesti dilakukan.

Siaran Pers. Jakarta, 6 Mei 2020

Sumber :

  • JATAM Nasional Merah Johansyah / Melky Nahar
  • JATAM Sulteng Moh Tauflk
  • JATAM Kaltim Pradarma Rupang
  • AMAN Malut Munadi Kilkoda
  • J M-PPK -Gun Retno

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved