Home Post Gagal Cabuli Bocah 7 Tahun Seorang Kakek di Nunukan Dijebloskan Penjara

Gagal Cabuli Bocah 7 Tahun Seorang Kakek di Nunukan Dijebloskan Penjara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Seorang kakek di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara diamankan kepolisian dengan tuduhan perilaku cabul karena berusaha merudapaksa anak perempuan bernama YL berusia 7 tahun.

Aksi bejat kakek bernama AL (66) dilakukan sekitar 24 April 2020 lalu ketika diajak menemani korban untuk memancing ikan di sungai yang ada di belakang bukit kapur Jalan Pongtiku Rt.017 Nunukan Tengah.

Kaur Sub bagian Humas Polres Nunukan Iptu.Muhammad Karyadi, S.H., mengatakan, kasus ini tercatat dalam penanganan polisi tentang tindak pidana pencabulan /UU perlindungan anak.

‘’Kejadian Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 13.00 WITA, saat itu korban mengajak pelaku untuk menemaninya memancing ikan,’’ungkapnya, Selasa (26/05/2020).

Sepinya lokasi memancing tanpa ada keberadaan orang lain selain keduanya, menimbulkan niat si kakek untuk mencabuli korban, dari keterangan pelaku kepada Polisi, saat itu pelaku meminta si korban untuk membuka celana.

Meski permintaan tak wajar ditolak korban beberapa kali, pelaku tetap nekat meraba raba alat vital korban dan berusaha membuka paksa celana korban. Dalam paksaan tersebut gadis kecil malang ini hanya kebingungan tanpa tahu maksud pelaku ketika dibaringkan sembari dilucuti pakaian bawahnya.

‘’Pelaku tak berhasil menggagahi korban, hanya memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga kesakitan dan menangis, korban lalu menendang pelaku hingga tercebur ke sungai,’’lanjut Karyadi.

Dalam kondisi basah kuyup tercebur sungai, pelaku kembali mendatangi korban dan membujuknya untuk melanjutkan memancing lalu memberikan hasil pancingannya dengan niat agar korban melupakan kejadian tersebut. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk pulang sendirian ke rumahnya.

‘’Sampai di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, atas dasar laporan itu, pelaku ditahan di Rutan Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum.’’kata Karyadi.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved