Home Post JPU Nunukan Tuntut Hukuman Mati Mahasiswi Pembawa 20 Kg Sabu

JPU Nunukan Tuntut Hukuman Mati Mahasiswi Pembawa 20 Kg Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menuntut pidana mati bagi terdakwa Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm), dalam sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (18/05/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Andi Saenal Amal, S.H., menyatakan Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Emi Sulistriani alias Sulis binti Basri (alm) oleh karena itu, dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar Andi Saenal membacakan risalah tuntutannya.

JPU juga menyatakan semua alat bukti masing-masing, 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu sabu dengan berat 20.000 gram, satu unit handphone merk OPPO warna merah muda putih, satu buah karung warna putih dan 2 kotak kardus dirampas untuk dimusnahkan. Dan biaya perkara sebesar Rp.3000 dibebankan kepada terdakwa.

Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang dibacakan di sidang PN Rabu (20/05/2020).

Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) diamankan unit Reskoba Nunukan Selasa (03/09/2019) di gang Borneo Nunukan Timur, Emi tercatat sebagai mahasiswi salah satu universitas swasta program S1 Bahasa Inggris di Makassar Sulawesi Selatan tahun ajaran 2016.

Dalam pengakuannya, Emi adalah jaringan internasional dan pernah meloloskan sabu-sabu dalam jumlah besar tidak hanya sekali, pada pengiriman pertama ia berhasil menyelundupkan 2 kg sabu-sabu dengan upah Rp.15 juta, kedua kalinya ia berhasil menyelundupkan sabu dengan berat sekitar 5 sampai 10 kg dengan upah 2 kali lipat sebelumnya, dan ketiga kalinya ia dipercaya membawa 20 kg sabu dengan upah Rp.90 juta dari Bandar Tawau Malaysia bernama Asri yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perjalanan kali ini menjadi akhir kisah hitamnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved