Home Post Kabupaten Malinau Berlakukan Isolasi Wilayah, Apa Dampak Untuk Nunukan?

Kabupaten Malinau Berlakukan Isolasi Wilayah, Apa Dampak Untuk Nunukan?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kabupaten Malinau Kalimantan Utara memberlakukan pembatasan wilayah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Lumbis kabupaten Nunukan ini membatasi masuk orang dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor 360/K.159/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah Kabupaten Malinau.

Pembatasan juga dilakukan dalam rangka meningkatkanefektifitas dalam pelaksanaan Surat Edaran Bupati Malinau Nomor443.1/368/HUKUM Tanggal 02 Mei 2020 tentang PerpanjanganPenundaan Keluar Masuk Orang Ke Wilayah Kabupaten Malinau DanIsolasi Wilayah Secara Parsial di Kabupaten Malinau DalamUpaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Apakah kebijakan ini berpengaruh ke Nunukan mengingat kecamatan Lumbis dengan keberadaan 28 desa di wilayah tersebut saling memiliki ketergantungan dalam pemenuhan bahan pokok?

Juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, kebijakan dimaksud tak akan berpengaruh banyak untuk Nunukan, dari fakta yang terjadi, Malinau justru lebih membutuhkan Nunukan dalam pemenuhan kebutuhan bahan pokok seperti LPG dimana selama ini Malinau mengambilnya di wilayah Sebuku pasca Malaysia memberlakukan lockdown.

‘’Yang dibatasi kan hanya orang, itu justru menguntungkan kita, karena itu upaya efektif dalam memutus sebaran virus covid -19,’’ujarnya, Sabtu (09/05/2020).

Malinau juga seringkali berbelanja sembako khususnya minyak goreng, tepung dan gula pasir, dari volume perdagangan yang ada, tingkat ketergantungan antara Malinau dan Nunukan bisa dikatakan saat ini Malinau lebih membutuhkan Nunukan. Sebagai catatan masyarakat Lumbis belum ada yang terpapar Corona sementara Malinau sudah masuk zona merah, sehingga sudah barang tentu kebijakan isolasi parsial untuk Malinau justru menguntungkan Nunukan.

Hal ini juga diamini Camat Lumbis Muhammad Effendi, bukan hanya saat ketika Malaysia lockdown saja Malinau lebih butuh Lumbis, bahkan dalam kondisi normal sekalipun volume perdagangan bahan pokok didominasi Malinau yang mengambil stock dari Sungai ular, dari Sebuku dan dari Mansalong.

‘’Kebijakan itu justru sangat membantu kami, kami sudah membatasi perjalanan ke Malinau, dan ketika itu jadi aturan disana justru kita sangat terbantu dalam mengatasi penyebaran Virus ini,’’ katanya.

Adapun isi dari Surat Edaran yang ditanda tangani Bupati Malinau Yansen TP yaitu,

1. Setiap orang yang memasuki Kabupaten Malinau wajib untuk melaporkan diri ke posko – posko gugus tugas Covid-19 Kabupaten Malinau dengan membawa surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi terkait dari daerah asal yang menerangkan bebas atau negatif Covid 19 dengan ketentuan maksimum 7 (tujuh) hari setelah hasil uji keluar. Telah melakukan rangkaian pemeriksaan Covid 19 (melalui test rapid, swab test atau PCR).

2. Untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta berkaitan pelayanan tertentu yang masuk ke wilayah Kabupaten Malinau juga wajib menunjukkan surat tugas dari instansi/lembaga/perusahaan selain persyaratan surat keterangan sehat seperti pada point 1 diatas.

3. Surat Edaran ini mulai diberlakukan pada tanggal 05 Mei 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, dan dapat diperpanjang melihat situasi dan perkembangan yang ada.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved