RSUD Malinau Tangani Tiga Kreteria Permintaan Rapid Test Perjalanan Dinas

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah Malinau menangani kreteria permintaan Rapid Test terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan surat izin perjalanan dinas keluar dari daerah Malinau.

RSU melakukan test cepat menggunakan rapid test untuk tiga kondisi pertama Tenaga PNS atau BUMN, TNI dan Polri yang mendapatkan surat tugas, kedua ada keluarga yang sakit dan ketiga ada keluarga meninggal dunia, ini yang ke rumah sakit, ungkap Direktur RSUD Malinau drg. Ni Putu Ria Cintrawati Sp.Perio menjelaskan, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, namun jika misalnya ada yang mau ke Long-long atau desa-desa di long itu kita arahkan ke Puskesmas. selanjutnya jika mereka merupakan Ekspedisi pedagang pulang pergi lintas wilayah kabupaten kita arahkan ke SMP 1.

“Apalagi sekarang kita masih pembatasan orang keluar, jadi untuk di RSU sendiri kami melayani tiga kriteria tersebut dengan administrasi lengkap kita bisa buatkan surat keterangan sehat tanpa ada gejala keluhan batuk, pilek, demam”,

Sejauh ini sudah banyak juga orang yang mengajukan surat keterangan sehat dan memang harus kembali lagi mereka harus dilengkapi surat tugas dengan administrasi lengkap, ujar drg. Ria.(ezi).

swarakaltara

swarakaltara.com portal media online kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *