Home Post Tim Panja DPRD Prov Kaltara Monitoring Pelaksanaan APBD 2019 di Kejaksaan Negeri Malinau

Tim Panja DPRD Prov Kaltara Monitoring Pelaksanaan APBD 2019 di Kejaksaan Negeri Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pertama kalinya melakukan monitoring pelaksanaan APBD 2019 di Kabupaten Malinau, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltara, dimulai tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan 7 Mei 2020.

Pelaksanaan monitoring Tim Panja DPRD Prov Kaltara dimulai dari Kejaksaan Negeri Malinau, Rabu (6/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja, SH, MH menyambut kedatangan Tim Panja DPRD Prov Kaltara. Kepada Tim Panja Jaja Raharja mengatakan, tahun 2018 dan 2019 terdapat pembangunan kopel masing-masing 1 unit selesai 100%.

         

“Tahun 2018 dan 2019 ada pembangunan kopel masing-masing 1 unit, dan itu sudah selesai 100%, hanya saja sampai saat ini kedua bangunan tersebut belum ada serahterima resmi dari Dinas PU Provinsi, kita masih tunggu surat resmi serahterima dan kita akan lanjutkan ke Kemenkeu untuk menjadi aset atau inventaris Kejaksaan Malinau”.

Selain itu, Kajari Jaja Raharja juga menyampaikan terkait tidak adanya Rutan di Kabupaten Malinau.

“Dikarenakan tidak ada Rutan, sehingga tahanan yang menjalankan masa persidangan itu kita titip dikepolisian, sementara makannya dari kita yang tidak punya anggaran makan minum tahanan tersebut, ini jadi masalah juga. Apalagi setelah vonis tahanan tersebut kita harus bawa kirim ke Tarakan, nah nambah lagi biaya nginap, tidak mungkin kita harus pulang pergi ya terpaksa harus menginap,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Panja DPRD Prov Kaltara Lewi Yundan bersama Hendri Tuwi, SE, M.Si kepada media ini mengatakan, pelaksanakan kegiatan ini berdasarkan jadwal monitoring pelaksanaan APBD 2019 oleh DPRD Prov Kaltara terhadap LKPJ Gubernur Kaltara. Salah satu titik adalah pembangunan kopel oleh Provinsi di Kejaksaan Negeri Malinau tahun 2019.

Hendri Tuwi melanjutkan, benar ada satu unit kopel yang sudah dibangun tahun anggaran 2019 dan sudah selesai dengan baik, demikian juga satu unit kopel lainnya pembangunan tahun 2018 yang kebetulan di lokasi yang sama. Namun apa yang sudah disampaikan oleh Kajari bahwa bangunan kopel 2018 dan 2019 sampai saat ini belum ada serah terima secara resmi oleh Pemprov kaltara kepada Kejaksaan Negeri Malinau.

”Terkait administrasi sebenarnya itu harus terdaftar, jadi bangunan tersebut sekarang milik siapa ?. Jika memang bangunan itu hibah Provinsi harus disertai serahterima dengan surat menyuratnya”.

Menurut kami, masalah serah terima resmi harus segerah dilaksanakan oleh Dinas PU Kaltara. Sehingga dengan begitu pihak Kejaksaan bisa bertanggungjawab penuh, baik terkait pemeliharaan maupun rehab nantinya.

Selain itu, terkait tidak adanya Rutan di Malinau, ini juga agar menjadi perhatian kita terutama Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun Provinsi.

Saya rasa pemerintah daerah perlu memikirkan untuk hibah lahannya atau sebaliknya Pemprov pikirkan bangunanannya, mungkin dengan sistim bertahap, timpal Hendri.

Pada intinya, monitoring yang kita lakukan bagaimana pelaksanaan pembangunan APBD 2019 terlaksana dengan baik sesuai dengan standar atau kontrak kerja. Ketika kita lihat bahwa tidak terlaksana dengan baik maka akan menjadi catatan penting dan perhatian selanjunya kami akan rekomendasikan kepada Gubernur bahwa apakah sudah terlaksana dengan baik dan maksimal 100% atau tidak.

“Perlu menjadi catatan dan rekomendasi kita juga, bahwa pelaksanaan pembangunan ini adalah bertujuan untuk bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ataupun instansi di daerah”.

Tim Panja DPRD berharap Pemprov dan Pemda harus bersinergi, artinya pembangunan oleh Provinsi yang dilaksanakan di daerah Kabupaten Malinau tentunya sebuah usulan permintaan dari Kabupaten dimana hal itu memang dibutuhkan. Tentu perlu adanya sinergitas atau kordinasi yang baik antara Provinsi dan Kabupaten, sehingga sejak pembangunan itu dimulai, dilaksanakan bahkan penyelesaian seperti ini harus jelas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, tutupnya.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved