Home Post Bawaslu Nunukan Kembali Ingatkan Netralitas ASN dan Upaya Mobilitas PNS Jelang Pilkada 2020

Bawaslu Nunukan Kembali Ingatkan Netralitas ASN dan Upaya Mobilitas PNS Jelang Pilkada 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran kembali menegaskan komitmen Bawaslu dalam hal penindakan pelanggaran netralitas. Ia mencontohkan, Bawaslu telah memproses setidaknya 4 ASN Nunukan yang melanggar netralitas pada Pemilu 2019.

Dalam dugaan tersebut, Bawaslu sudah membuktikan tetap profesional dengan memanggil pejabat dan bahkan kepala daerah untuk diminta keterangannya.

‘’Artinya kita tidak melihat calon itu petahana atau bukan namun semua calon equl before the law. Calon juga harus berpikir 1000 kali untuk mobilitas ASN karena selain itu melanggar, satu sisi kurang efektif karena ASN itu masyarakat yang melek informasi jadi sulit dipengaruhi, bisa jadi didepan mendukung, tapi di bilik suara itu kerahasiaan pilihan merka dilindungi Undang undang.’’ujarnya, Senin (22/06/2020).

Selain warning untuk netralitas ASN, Bawaslu juga memberikan peringatan bagi petahana yang paling rawan melakukan mobilitas ASN, upaya demikian sudah pasti akan merusak citra diri politik calon, terlebih saat ini semua lapisan masyarakat mengawasi khususnya netizen.

Akibatnya akan sangat mudah menggiring opini mendegredasi citra calon jika yang berasangkutan melakukan kecurangan. Masih kata Yusran, Larangan keberpihakan ASN sebagaimana dijelaskan dalam pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 terdapat ancaman sanksi pada pasal 188 ayat (1) UU 10 Tahun 2016.

‘’Aturan tentang Netralitas ASN di singgung di Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.’’katanya.

Sedangkan ancaman sanksi di sebutkan di pasal 188 ayat (1), Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,

‘’Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved