Home Post Bawaslu Nunukan Lantik Pengawas Ad Hoc Pengganti Dua Pengawas Yang Mengundurkan Diri

Bawaslu Nunukan Lantik Pengawas Ad Hoc Pengganti Dua Pengawas Yang Mengundurkan Diri

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Kalimantan Utara melantik  pengawas ad hoc Pilkada 2020 menggantikan dua orang yang mengundurkan diri sebelumnya. Minggu 14 Juni 2020.

Dua pengawas yang dilantik masing masing dari kelurahan Tanjung Harapan Nunukan Selatan dan Sungai Manurung kecamatan Sebatik.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pengawas yang mundur telah selesai, tinggal satu tugas lagi yaitu untuk seorang Panwascam Krayan Timur.

‘’Jadi ada tiga pengawas yang mundur dengan alasan keluarga, yang dua sudah kita PAW sementara satunya yang dari Krayan terkendala transportasi dan signal telekomunikasi,’’ujarnya, Senin (15/06/2020).

Kendala transportasi ke dataran tinggi Krayan dikarenakan wilayah tersebut hanya mampu ditembus menggunakan pesawat terbang dari Kabupaten Nunukan, sementara meski dibolehkan melakukan PAW atau pelantikan secara virtual, keadaan signal telekomunikasi menjadi hambatan lain.

Sebagaimana dijelaskan Yusran, ada 470 orang pengawas ad hoc di Kabupaten Nunukan dan tanpa diduga tiga orang mengundurkan diri saat pandemi covid-19 dengan alasan sangat pribadi.

Meski seharusnya hal tersebut masuk kategori pelanggaran karena sejatinya setelah dilantik dan mengucapkan sumpah menjadi seorang pengawas sudah tak ada lagi alasan untuk mundur.

Dalam ketentuanpun untuk berhenti jadi Panwas, hanya ada 3 alasan yakni : 1. Diberhentikan karena melanggar kode etik, 2. Meninggal dunia, 3. Berhalangan tetap.  Hanya saja kondisi pandemi memaksa alasan dimaksud harus difahami dan paling tidak menjadi catatan tersendiri bagi yang bersangkutan.

‘’Tapi kita usahakan bulan Juni 2020 PAW sudah fix,’’kata Yusran.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved