Home Post Dua Pengawas Ad Hoc Pilkada Nunukan 2020 Mengundurkan Diri

Dua Pengawas Ad Hoc Pilkada Nunukan 2020 Mengundurkan Diri

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dua orang pengawas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan Kalimantan Utara mengundurkan diri, keduanya tidak lagi bersedia menjadi pengawas dalam perhelatan Pilkada serentak 2020 yang direncanakan 9 Desember 2020 nanti.

Ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Mochammad Yusran, keduanya mengundurkan diri dengan alasan kepentingan keluarga, dua orang yang mengundurkan diri terdiri dari satu orang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan satu orang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PDK).

‘’Terhadap Panwascam dan PDK non aktif akan kita lakukan verifikasi lagi sejauh mana mereka masih memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,’’ujarnya, Rabu (03/06/2020).

 

Yusran menyesalkan atas pengunduran diri kedua pengawas tersebut, selain alasannya bersifat pribadi dari para pengawas dimaksud, ia menjelaskan, hal ini akan menjadi catatan Bawaslu Nunukan, karena sejatinya setelah dilantik dan mengucapkan sumpah menjadi seorng pengawas sudah tak ada lagi alasan untuk mundur.

Bahkan dalam ketentuanpun, lanjutnya, untuk berhenti jadi Panwas, hanya ada 3 alasan yakni : diberhentikan karena melanggar kode etik, meninggal dunia dan berhalangan tetap.

Hanya saja Yusran mengaku memahami alasan dari yang bersangkutan, dimana hal ini tentu akan menjadi catatan bagi mereka, terlebih saat ini masuk kondisi new normal sehingga dibutuhkan komitmen yang lebih kuat karena selain mengawasi tahapan, Bawaslu juga dihadapkan pada pandemi yang mematikan. Bawaslu Nunukan terus melakukan konsolidasi data dan mengkonfirmasi semua Panwascam di 21 kecamatan dan 240 desa/kelurahan.

‘’Untuk yang mundur maka kita akan siapkan skema penggantian tentu setelah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Jadi kalau ada perintah dari RI untuk pengaktifan kita langsung runing, termasuk runing dalam pengawasan tahapan.’’jelasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nunukan, terhitung 31 Maret 2020 menonaktifkan sementara 450 orang pengawas ad hoc beserta staf tingkat Kecamatan yang bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penonaktifan pengawas ad hoc ini berdasarkan surat edaran Bawaslu RI tertanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akibat dampak dari penyebaran virus corona di Indonesia.

Ada 210 Panwascam dan 240 PKD yang secara otomatis tak akan menerima gaji sejak di nonaktifkan sementara.

“Secara otomatis honor mereka akan diberhentikan, karena sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja.”ujar Yusran.

Yusran mengatakan proses pengaktifan kembali, menunggu petunjuk Bawaslu RI, tentunya jika situasi kembali normal dan tahapan pilkada kembali berjalan, seluruh hak Panwascam dan PKD akan diperoleh kembali.

Ia mewanti-wanti agar para petugas pengawas pemilu menjaga integritas karena pasti dalam proses pengaktifan kembali Bawaslu akan melihat apakah yang bersangkutan masih tetap bisa memenuhi syarat atau tidak.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved