Home Post Jenazah PDP Covid-19 Dibawa Pulang ke Rumah Duka Ini Penjelasan Pemkab Nunukan

Jenazah PDP Covid-19 Dibawa Pulang ke Rumah Duka Ini Penjelasan Pemkab Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Masyarakat Nunukan Kalimantan Utara menyoroti protocol pengurusan jenazah perawat RSUD yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Prosedur pemakaman sebagaimana standar protocol pemakaman Covid-19 tidak menganjurkan jenazah dibawa ke rumah duka karena dikhawatirkan menyebarkan virus dan membahayakan petugas, keluarga juga masyarakat umum.

Juru bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, pemakaman jenazah Maria Georeti Minggu (30) tetap mengacu pada protocol kesehatan standar di tengah pandemi covid-19 karena jenazah tersebut diyakini meninggal bukan akibat corona.

‘’Sudah lama sakit, dokter menganggap kematian bukan karena covid, banyak penyakitnya ada sinus, ada anemia berat, sebelum ada covid, dia PDP karena ada batuknya ada sesak nafasnya, dan pihak keluarga ingin memakamkan dengan mematuhi protocol kesehatan,’’ujar Hasan, Rabu (03/06/2020).

 

Hasan menjelaskan, belum adanya hasil pemeriksaan swab pasien, membuatnya tidak bisa dijustifikasi bahwa perawat RSUD dimaksud meninggal akibat corona virus disease-19, menilik lebih jauh riwayat penyakit almarhumah, yang telah lama mengidap penyakit dan sering mendapat perawatan medis bahkan pernah juga berobat di RSUD kota Tarakan.

Begitu juga track record pemeriksaan rapid test, dari dua kali rapid, hasil pertama menyatakan non reaktif dan kedua reaktif sehingga hasil swab masih tetap menjadi referensi untuk kepastian status yang bersangkutan.

‘’Ada perjanjian dengan keluarga, pemakaman mengacu protocol kesehatan, tetap masker, tetap physical distancing, bukan protocol pemakaman covid.’’ tegasnya.

Menyoal pemakaman PDP, Gugus Tugas RI meminta antisipasi dengan menjadikan pengebumian jenazah sebagaimana standar protocol pemakaman Covid-19. Hal ini menimbang pentingnya antisipasi untuk melindungi petugas pemulasaraan dan petugas pemakaman jenazah juga untuk melindungi keluarga dari PDP yang meninggal tersebut.

Aturan tersebut yaitu :

  1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Sementara aturan untuk sholat jenazah bagi umat muslim.

  1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.
  2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam
  3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Aturan terkait pemakaman,

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved