Home Post JPU Nunukan Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup Bagi Mahasiswi Pembawa 20 Kg Sabu

JPU Nunukan Ajukan Banding Terhadap Vonis Seumur Hidup Bagi Mahasiswi Pembawa 20 Kg Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan Kalimantan Utara, Andi Saenal Amal, S.H., mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap terpidana Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (22), mahasiswi salah satu universitas swasta di Makassar pembawa 20 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Andi Saenal menilai vonis hakim pada sidang putusan kasus narkoba yang digelar pada Kamis 11 Juni 2020 lalu tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan pada terpidana.

‘’Kita ajukan banding karena pasal yang digunakan hakim tidak sesuai dengan pasal tuntutan yang kami ajukan’’ujarnya, Selasa (23/06/2020).

Pada sidang tuntutan JPU menyatakan Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Emi Sulistriani alias Sulis binti Basri (alm) oleh karena itu, dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ujar Andi Saenal membacakan risalah tuntutannya.

JPU juga menyatakan semua alat bukti masing-masing, 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 20.000 gram, satu unit handphone merk OPPO warna merah muda putih, satu buah karung warna putih dan dua kotak kardus dirampas untuk dimusnahkan. Dan biaya perkara sebesar Rp.3000 dibebankan kepada terdakwa.

Sementara dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim PN Nunukan Chandra Nurendra Adyana. S.H., K.N., M.Hum bersama Tony Yoga Saksana, S.H., dan Sety Handoko, S.H., majelis hakim memutuskan Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika.

‘’Pidana seumur hidup dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,’’ujar putusan yang dibacakan majelis hakim saat itu.

Sebagaimana dikatakan Andi Saenal Amal, biasa ada waktu 14 hari dan setelah itu, sidang kembali digelar sebagai jawaban atas banding yang dilakukan.

Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm) diamankan unit Reskoba Nunukan Selasa (03/09/2019) di gang Borneo Nunukan Timur, Emi tercatat sebagai mahasiswi salah satu universitas swasta program S1 Bahasa Inggris di Makassar Sulawesi Selatan tahun ajaran 2016.

Dalam pengakuannya, Emi adalah jaringan internasional dan pernah meloloskan sabu-sabu dalam jumlah besar tidak hanya sekali, pada pengiriman pertama ia berhasil menyelundupkan 2 kg sabu-sabu dengan upah Rp.15 juta, kedua kalinya ia berhasil menyelundupkan sabu dengan berat sekitar 5 sampai 10 kg dengan upah 2 kali lipat sebelumnya, dan ketiga kalinya ia dipercaya membawa 20 kg sabu dengan upah Rp.90 juta dari Bandar Tawau Malaysia bernama Asri yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved