Home Post Ketentuan Mengantongi Syarat Bebas Covid -19 dan Dasar Tarif RSUD Nunukan

Ketentuan Mengantongi Syarat Bebas Covid -19 dan Dasar Tarif RSUD Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bepergian sesuai dengan kriteria pembatasan perjalanan tertentu selama pandemi covid-19. Pembatasan perjalanan tersebut tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo dan berlaku hingga 7 Juni 2020.

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri, untuk kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, masyarakat harus membayar Rp.517.000 untuk memiliki surat keterangan bebas Covid sebagai syarat bepergian keluar kota.

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, dasar penetapan besaran tarif mengacu pada Peraturan Bupati, karena  RSUD menganut pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‘’Pada salah satu pasal dalam Perbup Nunukan mengatur, ketika ada tarif yang belum diatur dalam Perbup, bisa diatur menggunakan keputusan direktur RSUD Nunukan, dan tarif untuk rapid test diatur melalui keputusan direktur RSUD Nunukan,’’ujarnya, Selasa (02/06/2020).

Aris merincikan, dasar tarif rapid test mandiri di RSUD Nunukan mengacu pada dua Perbup, yakni Peraturan Bupati Nunukan nomor : 18 tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nunukan, dan kedua adalah Peraturan Bupati Nunukan nomor: 20 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Bupati Nunukan nomor : 18 tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nunukan.

Ditegaskan Aris, tarif rapid test mandiri diatur melalui keputusan direktur RSUD Nunukan, melalui keputusan kuasa pengguna anggaran RSUD Nunukan nomor : 004.1/RSUD Nunukan tentang jenis pelayanan dan tarif di RSUD Nunukan.

Direktur RSUD Nunukan menetapkan besaran tarif pemeriksaan laboratorium klinis terutama pemeriksaan Rapid SARS Covid-19 sebesar Rp.422.000 dan tarif untuk jasa pelayanan sebesar Rp.95.000.

‘’Jadi tarif untuk masyarakat yang memeriksakan mandiri di RSUD adalah Rp.517.000, silahkan mendaftar seperti pasien umum, dan prosesnya tidak sampai satu jam selesai.’’jelas Aris.

Aris kembali menegaskan, kepemilikan surat keterangan bebas Covid -19 merupakan kebijakan nasional, ada sejumlah persaratan berbeda dari pelaku perjalanan, bagi pelaku perjalanan bisnis,selain wajib menyertakan surat tugas, juga memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendapatkan izin atasan dengan pangkat minimal Eselon II serta Kepala Kantor. Untuk TNI, POLRI juga hampir sama, yaitu kepemilikan surat tugas dari atasan dan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, dan tentunya menyertakan identitas jelas dari profesi mereka.

‘’Selanjutnya kategori darurat, contohnya masyarakat yang harus ke luar daerah karena keluarganya sakit keras bahkan meninggal. Sebaiknya mereka membawa surat persetujuan aparatur desa atau kecamatan selain menyertakan surat keterangan hasil rapid non reaktif,’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00