Home Post Lama Diisolasi di RSUD Siapa Menanggung Biaya Perawatan Pasien Corona ?

Lama Diisolasi di RSUD Siapa Menanggung Biaya Perawatan Pasien Corona ?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Masyarakat masih banyak yang khawatir dan mempertanyakan pembiayaan bagi pasien konfirmasi Covid-19 di RSUD. Rentang waktu lamanya perawatan medis tentu membutuhkan biaya besar dan membuat was-was keluarga pasien, bagaimana mereka akan membayar tagihan biaya perawatan dan berapa besaran yang harus dikeluarkan.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, pembiayaan bagi pasien kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien konfirmasi positif dibiayai oleh Negara,

‘’Diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Corona (COVID-19).’’ujarnya, Jumat (05/06/2020).

HIDUP LEBIH HEMAT DENGAN CICILAN 0%

RUPARUPA.COM : HIDUP LEBIH HEMAT DENGAN CICILAN 0%

 

Masyarakat tidak perlu panik atau resah masalah biaya untuk suspeck atau pasien Covid-19, karena pihak RSUD yang merawat pasien yang akan mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan.

RSUD bisa mengajukan klaim terhadap biaya pelayanan dan akomodasi, jasa pelayanan, jasa dokter, tindakan terhadap suspeck dan pasien, klaim terhadap obat-obatan yang habis, biaya rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Sebagaimana dijelaskan Aris, pola pembayaran yang digunakan dalam klaim Covid-19 adalah dengan tarif Ina CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Nantinya, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

‘’Jadi RSUD nanti mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email,’’jelasnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved