Home Post Polhut Musnahkan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Hutan Lindung Pulau Nunukan

Polhut Musnahkan Puluhan Kubik Kayu Olahan di Hutan Lindung Pulau Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan banyak kayu olahan di dalam Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Komandan regu Polhut Nunukan Rahmat mengatakan, illegal logging di HLPN merupakan sebuah upaya yang massif dan butuh penegakan hukum serta tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi hutan lindung.

‘’Kita menemukan sekitar 10 kubik kayu olahan jenis Meranti dan Bengkirai dari 5 titik yang ada di kilometer 5 desa Binusan,’’ujarnya, Jumat (26/06/2020).

Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pemusnahan, kayu olahan dengan beragam fungsi seperti untuk papan, usuk dan balok kayu, digergaji menggunakan chain shaw.

Rahmat mengatakan, pemusnahan di tempat, merupakan kebijakan paling tepat mengingat keberadaan kayu terletak di kedalaman hutan dan butuh transportasi angkutan khusus serta tenaga ekstra.

‘’Selama ini mereka (pelaku illegal logging) beraktifitas di malam hari, sekitar pukul 00.00 sampai pukul 08.00 WITA, begitu sudah jadi barang, dilangsir oleh buruh pikul dengan ditarik kerbau yang nantinya dimuat menggunakan truck,’’jelasnya.

Kondisi seperti ini sudah terjadi sangat lama, bahkan Polhut Nunukan sampai saat ini sudah tidak tahu lagi sebenarnya tersisa berapakah luasan HLPN di Nunukan dari luas sebelumnya sekitar 2800 hektar ?

Terlebih kondisi HLPN Nunukan saat ini sudah rusak parah, terdapat banyak jalur pengangkutan kayu hasil penebangan liar serta kebun sawit yang dimiliki sejumlah oknum yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.

Rahmat juga mengaku sangat miris atas kondisi HLPN Nunukan, hutan lindung yang merupakan system penyangga kehidupan yang secara alami mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah, terus menerus dirusak oknum tidak bertanggung jawab, akibatnya HLPN Nunukan tidak bisa lagi maksimal menjalankan fungsinya.

‘’Secara fakta, kenyataannya Nunukan kekurangan sumber air bersih, hutan lindung terus dirusak dan kita terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum,’’tegasnya

Komitmen Polhut kemudian diperkuat dengan adanya operasi bersama dengan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI – Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama, pada operasi gabungan perdananya, dua institusi ini menemukan tujuh kubik kayu olahan dan menjadi barang bukti kejahatan yang kini tengah diproses Polhut Nunukan. Belum diketahui siapa pemilik kayu olahan yang diamankan dalam operasi gabungan perdana tersebut.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved