Home Post Sebanyak 422 Guru di Perbatasan RI – Malaysia Tak Lagi Mendapat Dana Tunjangan Khusus

Sebanyak 422 Guru di Perbatasan RI – Malaysia Tak Lagi Mendapat Dana Tunjangan Khusus

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI memangkas dana tunjangan khusus untuk guru di wilayah Terpencil Terisolir dan Tertinggal (3T). Hal ini berimbas pada alokasi tunjangan khusus guru di Nunukan Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Ketenagaan PAUD, TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Ridwan A.S mengatakan, sebanyak 422 guru dari 568 guru perbatasan yang sebelumnya mendapat alokasi tunjangan khusus, tahun 2020 tidak lagi menerima tunjangan khusus dimaksud.

‘’Hal ini berkaitan erat dengan dampak Covid-19 dimana anggaran dipangkas sebesar 50 persen untuk penanggulangan wabah novel corona virus secara nasional, juga berhubungan erat dengan kebijakan baru dimana tunjangan khusus guru di perbatasan RI mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) Kementrian PDT dan Transmigrasi.’’ujarnya, Senin (22/06/2020).

Pada IDM Kemendes PDT dan Transmigrasi, dijelaskan tunjangan khusus 2020 tidak hanya bagi daerah dengan kategori daerah terpencil saja sebagaimana sebelumnya, tapi ada kriteria lain yaitu daerah sangat terpencil.

Sementara untuk desa dengan spesifikasi terpencil saja, atau desa berkembang, desa maju bahkan desa mandiri sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran khusus tersebut.

‘’Ini juga sempat menjadi pertanyaan kami, kami meminta penjelasan Kemendikbud melalui surat, jawaban mereka, selain berpatokan pada IDM Kemendes, ada dalam aturan ADD dan DD mengalokasikan 10 persen anggarannya untuk sector pendidikan,’’jelasnya.

Alokasi tunjangan khusus untuk guru wilayah terpencil sudah dicairkan untuk triwulan pertama dengan besaran Rp.1,1 miliar, yang dibagikan terhadap 146 guru terdiri dari 115 guru PNS dan 31 guru non PNS.

Jumlah penerima berkurang drastis dengan kebijakan dimaksud, bagi ASN yang tadinya masih ada 411 penerima tunjangan khusus pada 2019, tahun 2020 hanya ada 115 penerima, mengacu pada Kepmendikbud Nomor. 0360. 3405/JS.3.2/TK/T 1/2020 tentang penerima tunjangan khusus bagi PNS Derah pada jenjang pendidikan dasar kabupaten Nunukan untuk semester I tahun anggaran 2020.

Begitu juga dengan guru wilayah terpencil non PNS, dari 157 penerima pada 2019, tahun 2020 hanya ada 31 penerima. Mengacu pada keputusan pejabat pembuat komitmen tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS pusat pembiayaan pendidikan Kemendikbud nomor 0371. 3405/JS.3.2/TK/P I/2020 tentang penerima tunjangan khusus bagi guru bukan PNS pada jenjang pendidikan dasar di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara untuk semester I tahun anggaran 2020.

‘’Nominalnya sama dengan sebulan gaji, jadi berbeda beda, tergantung pangkat golongan, juga masa pengabdian, jadi itu kebijakan pusat, selanjutnya untuk yang non PNS kita akan Inpassing supaya besaran tunjangan juga berubah tahun depan,’’jelas Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pagu anggaran untuk Tunjangan khusus guru wilayah terpencil tahun 2020 mengalami penyusutan dari tahun sebelumnya, dari pagu anggaran Rp. 5.163.335.000 menjadi Rp. 2.071.717.000 atau terjadi selisih sebesar Rp. 2.291.618.000.

Tidak hanya Tunjangan Khusus Guru yang mengalami penyusutan akibat pandemic covid-19, alokasi untuk Tamsil non sertifikasi juga berubah, dari pagu anggaran Rp.1.386.000.000 menjadi Rp. 1.203.063.000 atau selisih Rp. 182.937.000, namun demikian ada alokasi anggaran yang justru bertambah yaitu anggaran TPG untuk GTK dari pagu anggaran Rp. 26.278.699.000 menjadi Rp.27.088.096.000 atau naik sebesar Rp.809.397.000. Ini dikarenakan banyak yang baru lolos sertifikasi sehingga alokasi ditambah.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00