Home Post Temukan Bekas Illegal Logging di Hutan Lindung Satgas Pamtas 623/BWU Lakukan Operasi Gabungan

Temukan Bekas Illegal Logging di Hutan Lindung Satgas Pamtas 623/BWU Lakukan Operasi Gabungan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satgas Pamtas Yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) bersama Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melaksanakan patroli gabungan mencegah terjadinya tindakan pembalakan liar/illegal logging di kawasan hutan lindung oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Operasi dipimpin Wadansatgas 623/BWU Kapten Inf.Priya Firmansyah, S.E.,  operasi akan intens dilakukan dengan dasar adanya bekas yang ditemukan di lapangan.

‘’Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan Polhut berkomitmen akan terus melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya mencegah terjadinya pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah perbatasan RI-Malaysia.’’ujar Dansatgas Pamtas 623/BWU Letkol Inf.Yordania, Rabu (24/06/2020).

Adanya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging, bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh TNI serta Polhut, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan intelijen Satgas bahwa masih marak kegiatan illegal logging di kawasan hutan lindung.

Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar. Tumpukan kayu bengkirai olahan dengan jumlah sekitar 7 kubik yang ditemukan lalu diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.

“Untuk penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, kita serahkan ke Polhut. Sedangkan anggota Satgas tetap akan melakukan pemantauan di titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal,”ujarnya lagi.

Selain untuk operasi gabungan kegiatan illegal logging, Satgas Pamtas juga melakukan pengecekan terhadap patok perbatasan serta mencegah tindakan melawan hukum lainnya.

‘’Kita akan turut serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk itu masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi.’’tegas Yordania.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved