Home Post 28.300 Berkas Dukungan Bapaslon Abdul Hafid – Makinun, Diverifikasi KPU Nunukan

28.300 Berkas Dukungan Bapaslon Abdul Hafid – Makinun, Diverifikasi KPU Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara melakukan verifikasi faktual terhadap 28.300 berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kaltara dari jalur perseorangan Abdul Hafid Ahmad dan Makinun.

Ketua KPU Nunukan Rahman, S.P., mengatakan, verifikasi faktual dilakukan door to door melibatkan 550 Petugas PPS Kelurahan dan Desa, serta melibatkan verifikator/tim peneliti.

‘’Sebarannya ada di 21 kecamatan dan 178 desa, verifikasi dilakukan dalam dua kategori, memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).’’ujarnya, Rabu (01/07/2020).

Bila dalam verifikasi nanti ditemukan ada yang tidak valid atau warga yang memiliki KTP tidak pernah merasa memberi dukungan maka harus diganti dan harus mengisi berkas pengganti tidak lolos vermin.

Sejak awal dilakukan yaitu 24 Juni 2020, KPU Nunukan belum menemukan kendala berarti walaupun verifikasi faktual dilakukan di wilayah terisolir dan terpencil yang biasanya kesulitan akses transportasi juga jaringan telekomunikasi.

Saat ini moda transportasi ke sejumlah wilayah terpencil tergolong membaik, angkutan sungai untuk wilayah kecamatan Lumbis Ogong ataupun pesawat untuk dataran tinggi Krayan lancar beroperasi, demikian pula akses telekomunikasi yang dikatakan jauh lebih baik.

‘’Kendalanya paling ya karena masih Covid-19, sehingga semua menggunakan APD dan dengan protap kesehatan,’’katanya.

Tahapan pemilihan kepala daerah 2020 resmi ditetapkan KPU lewat PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan WakilGgubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 15 Juni 2020, kemudian 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020 memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga pada 23 September 2020 KPU akan menetapkan pasangan calon.

Masa kampanye ditetapkan tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

‘’Yang berbeda adalah kali ini tidak ada kampanye akbar atau kegiatan berbentuk mengumpulkan massa, bahkan nanti saat debat kandidat hanya dihadiri paslon saja dan kita siarkan live,’’lanjut Rahman.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan pemungutan suara serentak berlangsung 9 Desember 2020. Pelaksanaan ini mundur dari semula yang dijadwalkan 23 September 2020 akibat adanya pandemic Covid-19.

Database KPU Nunukan untuk DP4 atau pemilih tetap, masih mencatatkan 133.029 jiwa yang akan melakukan pencoblosan di Pilkada serentak 2020 dan tersebar di 553 TPS yang ada.

‘’Data pemilih sementara masih sekitar 133.029 nanti akan kita mutakhirkan lagi,’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved