Home Post Berkas Lengkap Jaksa Limpahkan Kasus Amrillah alias Ulla Ke PN Nunukan

Berkas Lengkap Jaksa Limpahkan Kasus Amrillah alias Ulla Ke PN Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara melimpahkan berkas kasus Amrillah alias Ulla bin Makka (45) ke Pengadilan Negeri Nunukan setelah menyatakan material administrasi dan dokumen telah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal, S.H., mengatakan, sidang bagi Ulla dijadwalkan pada 02 Juli 2020 sebagaimana dijelaskan dalam surat Penetapan ketua PN Nunukan Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Nnk tanggal 25 Juni 2020.

‘’Sidang perdana bagi Ulla digelar hari Kamis 2 Juli 2020,’’ujarnya, Selasa (30/06/2020).

Mekanisme persidangan masih dilakukan secara virtual mengacu pada masa pandemi covid-19, persidangan pada hari yang sama juga berlaku untuk tersangka lain dalam rangkaian kasus serupa yaitu Saharuddin alias Cili bin Ismai (45).

Kasus yang terkesan biasa ini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat label ‘’bandar’’ yang telah lama tersemat pada diri Ulla, sehingga masyarakat masih penasaran bagaimana sidang berjalan? dan apa vonis yang dijatuhkan majelis hakim bagi orang yang terkenal di kalangan masyarakat sebagai pemain narkoba yang cukup licin bahkan banyak yang beranggapan Ulla tidak tersentuh hukum?.

Sebagaimana dijelaskan Kaur Sub Bagian Humas Polres Nunukan Iptu.Muhammad Karyadi, penangkapan Ulla berawal dari skenario yang dikembangkan Tim Padma Sat Sabhara Polres Nunukan pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 wita lalu, dari penggerebekan rumah kebun yang ada di wilayah Sedadap kecamatan Nunukan Selatan.

‘’Saat itu sempat terjadi pergulatan karena orang orang dalam pondok kebun berhamburan mencoba melarikan diri, ada empat orang yang berhasil diamankan masing masing Saharuddin alias Ciling, Jabuk, Herman dan Andai yang semuanya merupakan warga Sedadap.’’katanya.

Dari penggeledahan badan Ciling, polisi mendapati 3 bungkus yang diduga sabu sabu dan juga uang tunai Rp.400.000. Tidak hanya itu, polisi kembali menemukan 7 dek bungkus kecil sabu, alat hisap, timbangan digital elektrik, gunting, 3 buah Hp, alat penjepit dan tas, Ciling diketahui kurir yang ditugaskan Ulla memasarkan sabu miliknya.

Saat polisi masih melakukan pemeriksaan, tiba-tiba handphone milik tersangka berdering dan tertulis nomor 082352410791, belakangan diketahui pemilik nomor tersebut adalah Nober. Nober menyarankan Ciling atur damai dengan tim Padma agar kasusnya tidak diperpanjang. Nober juga menjanjikan sanggup membayar Rp.100 juta dengan pembayaran awal Rp.20 juta dan sisanya akan dibayar saat matahari terbit.

Kasat Sabhara Syahrir Bajeng kemudian mengatur strategi penjebakan dan meminta Ciling menyanggupi tawaran Nober, sekitar pukul 01.30 wita bertempat di GOR Sei Sembilang datang laki laki mengendarai sepeda motor Yamaha Soul menemui tim, dan langsung dilakukan penyergapan.

‘’Perlawanan sempat terjadi dari pengendara motor, ia meneriakkan bahwa namanya adalah Ulla namun teriakan dan upaya untuk kabur tidak bisa dilakukan karena ketatnya kepungan yang dilakukan, polisi menemukan uang tunai Rp. 20 juta dan Rp.250.000 dari saku celana Ulla.’’jelas Karyadi.

Mengetahui pembawa uang bukan Nober, tim Padma mencoba melakukan pencarian ke rumah Nober tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,

‘’Nober memiliki keterkaitan erat dengan dengan peredaran narkoba milik Ulla, bahkan Nober diyakini menyaksikan serah terima sabu dari Ulla ke Ciling.’’katanya.(KU).

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved