Home Post DPRD Minta Penjelasan Detail Soal Pembayaran Hutang Proyek 2011 di Tahun Anggaran 2019

DPRD Minta Penjelasan Detail Soal Pembayaran Hutang Proyek 2011 di Tahun Anggaran 2019

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sorotan dari  fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara terhadap adanya alokasi pembayaran hutang Pemkab Nunukan tahun 2011 yang baru dibayarkan pada tahun 2019 dikatakan sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Jawaban ini dibacakan asisten I Tata Pemerintahan Setkab Nunukan Muhammad Amin dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019, Selasa (30/06/2020).

‘’Untuk pembayaran hutang kegiatan tahun 2011 yang sudah dibayar di tahun 2019 hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pengakuan utang dan mekanisme pembayaran,’’ujarnya membacakan jawaban atas pandangan fraksi PKS dan Demokrat.

Tidak ada penjelasan detail yang menguatkan jawaban Pemda bahwa pembayaran hutang kegiatan yang sudah 8 tahun lalu baru dibayarkan, termasuk alasan logis dari kebijakan dimaksud.

Padahal, sebagaimana dikatakan wakil ketua DPRD Nunukan Burhanuddin, kegiatan proyek dengan item pembangunan jalan Maspul – Lodres sepanjang 10,6 km di kecamatan Sebatik yang dilaksanakan oleh PT.SSM pernah menjadi temuan BPK.

Dalam audit LHP BPK bidang infrastruktur Bina Marga Pemda Nunukan tahun anggaran 2009-2010, ditemukan ada kelebihan bayar karena pekerjaan dimaksud melebihi prestasi fisik pekerjaan.

‘’Sehingga rekomendasi saat itu adalah pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp.3,3 miliar’’katanya.

Burhanudin menilai DPRD butuh penjelasan masuk akal atas persoalan ini, secara logika, ketika kontraktor melakukan pengembalian kelebihan bayar, sangat tidak masuk akal di kemudian hari atau 8 tahun kemudian Pemda membayar pekerjaan dimaksud.

Pada dasarnya, DPRD tidak melarang adanya pelunasan hutang tetapi sudah sepantasnya mempertimbangkan aspek prioritas dan kredibilitas sehingga pembayaran hutang yang dikeluarkan dari APBD senilai Rp. 825.117.000 tersebut tidak menjadi polemik, karena ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kegiatan lain yang realisasinya sudah 100 persen baru dibayar 40 persen dengan alasan ketersediaan anggaran yang kurang memadai.

‘’Mohon diperjelas, karena proyek ini bahkan dikerjakan pada periode pemerintahan lama, bukan periode Basri ataupun periode Laura, di LHKP 2017 tidak ada, LHKP 2018 tidak ada kok tiba-tiba muncul di 2019, acuan kita kan LHKP 2018? nanti kita pertajam di pembahasan,’’katanya.

Pada kesempatan yang sama Pemda Nunukan mengucapkan terima kasih banyak terhadap fraksi-fraksi DPRD Nunukan yang sudah memberikan masukan dan pandangannya, Pemda akan menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi dan meningkatkan kualitas kinerja dalam pengelolaan keuangan.

Amin menegaskan bahwa penyelesaian hutang asset tetap akan menjadi prioritas pembayaran namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

‘’Adapun untuk kegiatan yang realisasinya dibawah 50 persen adalah merupakan realisasi keuangan yang mana realisasi fisiknya sudah mencapai 100 persen, realisasi keuangan ini terjadi disebabkan karena realisasi transfer tidak sesuai dengan alokasi,’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved