Home Post KPU Malinau Sosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

KPU Malinau Sosialisasikan Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

by swarakaltara

Ketua KPU Malinau, Lasinias, SE, M.M

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau gelar sosialisasi persyaratan pendaftaran pasangan calon melalui Partai Politik (Parpol) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau tahun 2020. Sosialisasi bertempan di Ruang Pertemuan Hotel Mahkota Tanjung Belimbing Kabupaten Malinau, Sabtu (30/7).

Ketua KPU Malinau Lasinias mengatakan, sosialisasi ini sudah kita lakukan pertama kepada pemuka masyarakat tentang calon perseorangan dan ini kali kedua sosialisasi kita khususkan kepada Parpol.

Sosialisasi lebih kepada Persyaratan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah melalui Parpol. Parpol berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik mengusung pasangan calon, Surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau dengan Parpol.

“Sosialisasi kali ini saya rasa cukup penting, mengingat ada beberapa hal yang harus diperhatikan Parpol pengusung. Harus dipersiapkan dengan matang dan detail disetiap berkasnya. Oleh karena itu perlu diperhatikan apa yang diinformasikan dalam kegiatan sosialisasi kali ini”.

Selain itu, Parpol untuk mengusung harus mencapai 20% dari jumlah kursi yang ada atau minimal 4 kursi sudah bisa mengusung calon, kata Lasinias.

“Sejauh ini belum ada parpol yang melakukan konsultasi ke KPU”.

Namun, terkait kemungkinan berapa calon yang akan muncul Lasinias mengatakan, dari perolehan kursi Partai Demokrat meraih 7 kursi sehingga kemungkinan sisa kursi ketika dibagi bisa ada kemungkinan 4 calon, ujarnya. (ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved