Home Post Oknum Polisi dan PNS di Nunukan Diamankan Dalam Kasus Peredaran 1 Kg Sabu

Oknum Polisi dan PNS di Nunukan Diamankan Dalam Kasus Peredaran 1 Kg Sabu

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satuan Reskoba Nunukan Kalimantan menggagalkan peredaran narkotika golongan I Jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dari dua tersangka yang berstatus sebagai aparat kepolisian dan ASN/PNS. Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WITA.

Bermula dari kecurigaan Polisi terhadap seseorang di salah satu penginapan di jalan Tien Soeharto Nunukan Timur, Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan seorang pelaku yang merupakan seorang PNS di Dinas Perhubungan Nunukan bernama Wawab Abdillah.

‘’Di penginapan Sri Restu petugas kami mengamankan WA dengan barang bukti seberat 1 kilogram,’’ujar Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar, Selasa (30/06/2020).

Pengungkapan kasus diwarnai kejar-kejaran antara Polisi dan pelaku, karena ketika personel Reskoba mengamankan Wahab di penginapan, tiba-tiba saja ada mobil Avanza berwarna merah tancap gas dan melaju sangat kencang berusaha melarikan diri dari jangkauan petugas.

Petugas yang terkejut lalu meminta Wahab memberitahukan siapa orang dalam mobil yang berusaha kabur tersebut, setelah dijawab bahwa orang dimaksud adalah Bambang yang merupakan pemilik 1 kg narkoba tersebut, Polisi lalu mengejar Bambang yang kemudian terkejar di wilayah Mamolo desa Tanjung Harapan Nunukan Selatan.

‘’Jadi sempat berusaha kabur dan dikejar petugas kami, sampai akhirnya berhasil kita amankan, dan dia adalah pemilik dari sabu-sabu tersebut,’’ujarnya lagi.

Pada saat petugas Opsnal Narkoba melakukan penangkapan, ternyata Bambang berada di pinggir jalan raya sekitar penginapan dan di dalam mobil yang terparkir sebelum mencoba menjauh dengan kecepatan penuh karena menyadari petugas tengah melakukan penggerebekan di penginapan.

Pada KTP yang menjadi barang bukti dalam perkara dengan nomor : LP/135/VI/KALTARA/RES NNK, tanggal 22 Juni 2020, tercantum nama tersangka yang merupakan pemilik barang adalah Bambang Kurniawan. S.H., dan pekerjaan sebagai anggota Kepolisian/POLRI.

‘’Dalam pengakuannya, saudara W mengaku baru pertama kali dan tidak tahu jika barang yang diambilnya adalah sabu-sabu,’’kata Syaiful.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 unit handphone, KTP, ATM juga 1 unit mobil Avanza merah, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved