Home Post Pernah Loloskan 12 Kg Mantan Dosen Ini Tertangkap Saat Kembali Beraksi Dengan 7 Kg Sabu

Pernah Loloskan 12 Kg Mantan Dosen Ini Tertangkap Saat Kembali Beraksi Dengan 7 Kg Sabu

by swarakaltara

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram dari kota Tawau Negara Bagian Sabah – Malaysia yang dilakukan oleh Basri, S.E., bin Abdul Rasyid (51) pada hari Selasa, 21 Juli 2020 lalu.

Tersangka Basri yang merupakan mantan dosen di sebuah perguruan tinggi yang ada di Polewali Mandar tersebut diamankan di pelabuhan tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia 623/BWU Letkol.Inf.Yordania mengatakan, tersangka mengaku memiliki hutang besar sehingga menjadi kurir narkoba jaringan internasional.

‘’Sebelumnya pernah meloloskan juga dalam jumlah besar, Januari 2020 lolos 5 kg, Maret 2020 lolos 7 kg, dan ini kali ketiga kita amankan dengan barang bukti 7 kg,’’ujarnya, Senin (27/07/2020).

Yordania mengatakan tersangka merupakan kepanjangan tangan dari bandar besar di Tawau bernama Kilang yang saat ini menjadi buruan petugas di Nunukan, sementara tersangka dijanjikan upah sebesar empat puluh juta rupiah jika berhasil meloloskan barang haram tersebut untuk dipasarkan di wilayah Sidrap Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini sebagaimana dijelaskan Yordania, merupakan sebuah hal yang bisa dikatakan sebagai “Dejavu”, sekitar 3 minggu sebelum peristiwa ini, Yordania berbincang dengan Dandim 0911/Nunukan Letkol. Czi. Eko Pur Indriyanto dan Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu. Lusgi Simanungkalit, terkait kemungkinan akankah Satgas Pamtas bisa menangkap sabu dalam jumlah besar.

‘’Ternyata kejadian, pelaku narkoba datang menumpang kapal kayu dari Tawau, saat itu sekitar pukul 09.00 WITA, air laut surut dan perahu berhenti sekitar 100 meter dari dermaga, anggota melakukan pemeriksaan rutin dan mendapati ada tujuh bungkus berisi kristal bening diduga sabu-sabu,’’lanjutnya.

Melihat ketatnya pemeriksaan petugas, tersangka mencoba meminta agar petugas memeriksa barang bawaannya di dalam pos sambil berbincang, permintaan ganjil tersebut langsung direspon petugas dengan membongkar barang bawaan tersangka dan didapati 7 bungkus narkoba.

‘’Anggota saya 4 orang yang mengamankan itu tidak pernah lihat sabu-sabu, kalau dankinya pernah tapi cuman bentuk dek kecil, saya lihat, saya koordinasi dengan Satreskoba untuk memastikan itu sabu-sabu dan kita amankan yang bersangkutan,’’lanjut Yordania.

Kesigapan 4 personel Satgas Pamtas Pos Aji Kuning masing-masing Praka M.Nanang Baihaqi, Pratu.Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro.mendapat respon positif, mereka diberi piagam penghargaan sebagai apresiasi atas dedikasi mereka, dan kesigapan dalam melakukan tugas prajurit.

‘’Mereka berjiwa patriot, barang kecil tersebut nilainya besar dan besar kemungkinan bisa dinegosiasikan, tapi karena patriotisme, mereka menutup celah itu, mereka tidak memberi kesempatan pelaku berbicara, dan semoga kita diberi kekuatam untuk memberantas baramg larangan di perbatasan RI ini,’’katanya.

Selain barang bukti 7,1 Kg narkoba golongan I jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, SIM, KTP, Kartu ATM, Pasport dan uang tunai RM. 26 yang menguatkan bahwa tersangka adalah jaringan narkotika internasional.

Atas perbuatannya Basri terancam pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved