Home Post 28 Agusutus 2020, KPU Malinau Umumkan Tahapan Pendaftaran Pencalonan

28 Agusutus 2020, KPU Malinau Umumkan Tahapan Pendaftaran Pencalonan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Segerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau umumkan tahapan Pilkada terkait pendaftaran pencalonan.

Devisi Teknis Penyelenggaraan Indra Gunawan, S,Hut yang juga salah satu Komisioner KPU Malinau menjelaskan, tentunya ini yang ditunggu-tunggu masyarakat Malinau termasuk Parpol, bahwa dalam waktu dekat tepatnya tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 KPU akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pencalonan, Jumat (21/8).

Selanjutnya, tanggal 4 september sampai dengan 6 September 2020 dibuka Pendaftaran Pasangan Calon. “Ini dilakukan dalam 3 hari, hari pertama dan hari kedua dibuka mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore dan hari terakhir dari jam 8 sampai dengan jam 24,00 (malam).

Untuk itu, KPU akan menyiapkan segala sesuatunya dan karena itu kepada Parpol seyogyanya sudah mempersiapkan diri, termasuk apabila ada hal-hal yang kurang dipahami terkait pendaftaran tersebut bisa dikondinasikan atau ditanyakan kepada kami agar pada saat pendaftaran nanti semua persyaratan pencalonan dan syarat calon sudah terpenuhi dengan baik, jelas Indra.

Sampai hari ini belum ada pasangan calon atau parpol yang melakukan koordinasi kepada KPU, pada prinsipnya KPU Malinau membuka ruang konsultasi terhadap teman-teman parpol, mengingat cukup banyak yang harus mereka persiapkan baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon.

Karena itu, KPU telah membuka Pokja pencalonan yang berfungsi untuk membantu melayani apabila ada Parpol yang kurang memahami terhadap persyaratan yang akan disiapkan pada saat pendaftaran.

Namun Pilkada tahun ini berbeda, mengingat situasi pandemi covid-19, tentu ini hal yang paling penting kata Indra.

Pertama, KPU akan menyampaikan dalam pengumuman bahwa dokumen yang akan dikirim ke KPU harus dibungkus dengan plastik, dan pada saat kami terima tentu ada protokol kesehatan yang harus diikuti.

Kedua, yang menghadiri pengantaran pendaftaran itu terbatas, yakni Ketua dan Sekretaris, Gabungan pengurus Parpol pengusung termasuk Bakal Pasangan Calon. Diluar ketentuan itu kita tidak ijinkan masuk, tegasnya.

“Kita berharap sesuai protokol kesehatan ini yang nantinya kita umumkan bisa dipahami oleh Parpol, ujar Indra.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00