Home Post Bawaslu Nunukan Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Oknum Adhock KPU

Bawaslu Nunukan Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Oknum Adhock KPU

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Kalimantan Utara menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nunukan Selatan.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Nunukan Selatan pada 23 Juli 2020.

‘’Yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah jajaran ad hock KPU Nunukan, pelanggaran dilakukan dalam rangkaian verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.’’ujarnya, Jumat (21/08/2020).

Berdasar hasil klarifikasi tanggal 23 Juli 2020 dan hasil kajian dugaan pelanggaran Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Nunukan, bahwa ketua PPS kelurahan Tanjung Harapan melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung atas nama DS tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 24 peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota.

‘’Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 15 huruf h peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.’’tegasnya.

Yusran menegaskan, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, temuan tersebut telah direkomendasikan ke KPU Nunukan untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan ditembuskan ke DKPP.

‘’Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU dalam melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk memberikan sanksi. Kita sudah meneruskannya.’’tegasnya.

Divisi Hukum KPU Nunukan Dedy Junaidy mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut telah ditindak lanjuti dalam sidang pemeriksaan dan akan diputuskan hasilnya dalam kesimpulan rapat pleno yang direncanakan Senin 23 Agustus 2020.

‘’Sidangnya sudah selesai, kan sekali saja sidangnya, kalau emang terbukti melakukan pelanggaran, kita akan beri teguran tertulis,’’jawabnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved