Home Post Bupati Nunukan Sarankan NJL Urus HPL 2.800 Ha Untuk Keberlangsungan Operasional Perusahaan

Bupati Nunukan Sarankan NJL Urus HPL 2.800 Ha Untuk Keberlangsungan Operasional Perusahaan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pasca mencabut Izin Usaha Produksi (IUP) PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL), Bupati Nunukan Kalimantan Utara Hj.Asmin Laura Hafid terus memantau perkembangan perusahaan yang mempekerjakan sekitar 1.300 buruh ini.

Dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan PT.NJL di kantor Bupati Nunukan, Senin (03/08/2020), Laura menyarankan agar PT.NJL segera mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Hutan (HPL) seluas 2.800 hektar supaya perusahaan bisa tetap beroperasi.

‘’Ada beberapa solusi yang kita berikan, mudah-mudahan segera ditindak lanjuti antara lain 2800 hektar lahan yang ada di HPL diajukan kembali melalui OSS,’’ujarnya.

Atas dasar itu, kata Laura, Forkopimda bisa memberikan jaminan selama proses IUP berjalan, agar perusahaan bisa tetap beroperasi supaya bisa menggaji seluruh pekerja mereka.

Laura sangat mengerti pencabutan IUP yang dilakukan berdampak luas terutama untuk pekerja, namun demikian Laura berharap agar pihak perusahaan bersikap bijak dan untuk sementara mengikuti arahan pemerintah daerah.

Berhentinya operasi bagi perusahaan kelapa sawit PT.NJL sejak 31 Juli 2020 menjadi sorotan masyarakat, mereka mempertanyakan bagaimana kelangsungan buruh dan keluarga mereka, namun kebijakan ini haruslah diambil karena bisa berimplikasi hukum apabila Bupati melakukan pembiaran padahal HGU perusahaan sudah dicabut pada 2016 lalu.

Laura meminta buruh tetap tenang dan mempercayakan solusinya kepada pemerintah daerah.

‘’Ini bukan hanya menyangkut Pemerintah Daerah, tapi melibatkan lintas sektoral termasuk Kementrian, juga melibatkan koperasi yang ada di areal perkebunan,’’kata Laura.

Pemkab Nunukan mencabut IUP PT.NJL setelah keluar putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan HGU yang sudah dilakukan 2016 lalu.

Pencabutan IUP dituangkan dalam SK Bupati Nunukan nomor : 188.45/317/VI/2020 tentang pencabutan atas keputusan Bupati nomor 207 tahun 2020 tentang pemberian IUP PT.NJL tertanggal 12 Juni 2020

Pihak perusahaan merespon dengan menerbitkan surat nomor : SK/NJL/PD/0006/VI/2020 yang berisi pengumuman penghentian operasional perusahaan terhitung 31 Juli 2020 sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pemerintah, dan perusahaan akan segera mengurus pesangon bagi sekitar 1300 karyawannya, sembari terus berusaha agar PT.NJL dapat kembali beroperasi.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved